Headlines

Unit Reskrim Polsek Sunggal Ungkap Peredaran Uang Palsu



targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) dengan mengamankan tersangka bernama Ipal Bugis (23) seorang Mahasiswa jurusan Ekonomi yang bermukim di Jalan Binjai Km. 15 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (17/12/17) sekira pukul 01.00 Wib, dini hari.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH, didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman, SE menjelaskan,  pengungkapan kasus pembuat dan pengedar uang palsu ini berkat adanya info dari masyarakat, bahwasanya ada seorang laki – laki di curigai akan membeli sebuah Handpone dengan menggunakan uang palsu.

Mendapat info tersebut  petugas langsung mengejar ke tkp, benar saja selanjutnya lelaki tersebut diamankan. Saat diperiksa dari sakunya di temukan uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000., sebanyak Rp. 1.100.000. Tidak berhenti sampai disitu saja, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku (Ipal)  dan kembali di temukan barang bukti uang palsu siap edar dengan pecahan Rp 100 Ribu sebanyak  2 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 49 lembar. Yang gawatnya lagi petugas juga menemukan uang palsu masih dalam keadaan belum digunting yakni pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senanyak 62 lembar, Pecahan Rp 50.000 belum di gunting 98 lembar, 1 buah printer merk Hp, Tinta pewarna 4 buah, Kertas HVS setengah Rem, 1 buah gunting & penggaris, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6788 DR, STNK atas nama  Mustamin dan 1 buah Hp merk Sony.

"Dari keterangan pelaku, ia sudah pernah menggunakan uang palsu untuk membeli HP  pada bulan Oktober 2017 di daerah Binjai. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di kota Medan, fakultas Ekonomi", tutur Kompol Wira.

“Untuk tersangka Ipal, di kenakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara", tandas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.