Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi



targetoperasi.com - Seorang bandar narkotika berhasil diringkus  Satres Narkoba Polrestabes Medan, dan menyita barangbukti seberat 2 kilogram sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan yakni berinisial RH (24) ditangkap dari kediamannya di Jalan Sekata Gang Flamboyan No 10, Kelurahan Sekata, Kecamatan Medan Barat pada Selasa, (19/12/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo dan Wakasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Selasa, 19 Desember 2017 anggota mendapat informasi bahwa tersangka RH memiliki Narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju ke rumah tersangka", papar Kombes Dadang, Sabtu (23/12/2017).

Sesampainya di rumah tersangka, sambung Dadang, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

“Saat diinterogasi, tersangka RH mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial KE yang saat ini masih dalam pengejaran", sebut Dadang.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit Idik 3 Iptu Nur Istiono juga menangkap dua tersangka pemilik 1000 butir pil ekstasi.

Adapun Kedua tersangka yang diamankan berinisial SR alias S (32) dan HM (34) ditangkap di dapur rumah tersangka HM di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Kamis, (14/12/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti pil ekstasi sebanyak 1000 butir itu diakui milik tersangka SR alias S yang akan diserahkan kepada tersangka HM", terang Dadang. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.