Headlines

Berulang Kali Beraksi, Aksi Dua Pencuri Kandas di Tangan Polsek Patumbak



targetoperasi.com - Aksi dua kawanan pencuri, Frengki Manalu (21), dan Julianto Nius Manurung alias Mega Manurung (32) warga Jalan Jati II Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Kota harus kandas di tangan Polsek Patumbak. Akibatnya keduanya pun terpaksa merayakan malam tahun baru di dalam jeruji besi hotel Prodeo.

Informasi dihimpun wartawan, kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri 4 buah tabung gas elpiji milik korbannya, Suwarno (40) warga Jalan SM Raja Km 4,5 No 359 Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/12) sekira pukul 05.30 Wib.

Adapun modus operandi pelaku, masuk kerumah korban dan mencuri empat buah tabung gas elpiji dengan cara melompati pagar. Kemudian, pelaku bernama Mega Manurung menggunakan linggis mencongkel pintu belakang ruko korban, lalu masuk kedalam dan mengambil empat buah tabung gas.

Selanjutnya, Mega Manurung memberikan tabung gas curian kepada rekannya, Frengki Manalu yang sudah menunggu diluar dengan menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan laporan korban, dan keterangan saksi-saksi, serta pengembangan yang dilakukan Reskrim Polsek Patumbak, Selasa (26/12) sekira pukul 21.00 WIB, Team  melakukan pengejaran terhadap tersangka atas nama Mega Manurung yang diduga kabur ke seputaran Jalan Jati II Medan Kota.

"Berbekal informasi yang di dapat sebelumnya, akhirnya kami berhasil mendapati lokasi tempat persembunyian tersangka (Mega-red) di tempat kos kosan Jalan Jati II. Saat digeledah ke dalam sebuah kamar, TSK sempat tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan kemudian TSK berusaha untuk lari dan terjadi aksi kejar-kejaran namun  petugas berhasil mengejar Mega Manurung dan berhasil di tangkap", Kata Kapolsek Patumbak, Kamis (28/12).

Selanjutnya Team membawa tersangka ke Polsekta Patumbak untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 buah tabung gas isi 3 Kg. 1 buah linggis, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 4175 ACD.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan Pencurian diantaranya, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Aksara pada Tgl.12 Desember 2017, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. M. Area pada Tgl. 20 Desember 2017, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Bromo pada Tgl. 25 November 2017, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Amaliun Medan pada Bulan Oktober 2017 dan di Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Padang Bulan Medan pada Bulan Oktober 2017", terang Kapolsek. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.