Headlines

Sejumlah Fasilitas Sekolah Dinilai Tidak Layak, Team Gabungan Akan Tindak Lanjuti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP 1 Bunga Raya


targetoperasi.com - Team gabungan yang terdiri dari LPI TIPIKOR RI / MEDIA /LSM mendatangi sekolah SMP Negeri 1 Bunga Raya guna mengklarifikasi laporan masyarakat dan LSM, terkait aliran anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut yang di pimpin oleh Afrizal sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Saat team tiba di sekolah SMP Negeri 1 Bunga Raya team gabungan menemukan banyak keganjilan di sekolah tersebut, di antaranya meja dan kursi yang sangat tidak layak dipakai karena sudah lapuk dan kursi plastik untuk duduk murid belajar

Sementara anggaran dana BOS yang masuk ke sekolah SMP Negeri 1 Bunga Raya pertahunnya mencapai Rp. 458 juta. Dari informasi yang diterima  laporan pihak sekolah ke Dapodit anggaran yang terpakai pertriwulan sangatlah besar.

Melihat hal itu Team gabungan LPI TIPIKOR RI / MEDIA /LSM berharap kepada dinas terkait seperti UPTD, Inspektorat, Kadisdik Kabupaten Siak segera turun ke sekolah SMP Negri Bunga Raya tersebut untuk mengaudit sebagai upaya menindak lanjuti dugaan-dugaan atau prasangka masyarakat dan LSM setempat mengenai tidak layaknya sejumlah pasilitas disekolah tersebut, karena prosedurnya bantuan dana bos memang harus difungsikan sebagaimana semestinya. Selain itu pihak sekolah harus transparan terhadap orang tua wali murid selaku komite sekolah untuk mengetahui berapa anggaran dan berapa pengeluarannya, untuk apa saja anggaran tersebut digunakan.

Atas temuan dugaan ada nya penyimpangan anggaran dana BOS di sekolah SMP Negeri 1 Bunga Raya tersebut, team gabungan akan berkordinasi pada pihak penegak hukum yakni Tipikor Polres Siak untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan  penyimpangan anggaran dana bos di sekolah tersebut, tentunya dibarengi dengan bukti yang cukup kuat dan akurat, mengacu kepada data rekapitulasi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang menurut team gabungan LPI TIPIKOR RI / MEDIA /LSM diduga kuat
tidak sesuai dengan juklis dan juklak seperti laporan pengunaan nya.

Dalam waktu dekat team juga berencana akan menindak lanjuti nya sampai ke tingkat dinas pendidikan provinsi Riau dan Kemendikbud pusat. karena sedikitpun saja kepala sekolah salah mengunakan anggaran dana BOS, yang notabenenya progam dari  pemerintah pusat, sudah jelas hal itu masuk kedalam rana tindak Pidana korupsi dan harus di proses secara hukum yang berlaku di negara kita ini. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.