Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu



targetoperasi.com - Satnarkoba Polrestabes Medan, meringkus FTH (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dari tangan perempuan asal Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, berikut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang hendak diselundupkan ke Kota Medan.

Informasi yang dihimpun, FTH ditangkap Rabu pekan lalu (8/11/2017) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

"Peredaran narkoba yang akan diedarkan di Medan kita dapatkan dari informasi masyarakat, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap seorang wanita asal Provinsi Aceh yang mengaku sebagai kurir".

"Pagi itu tersangka FTH baru saja turun dari bus lintas, kemudian menunggu jemputan rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi", terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih didampingi  Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri, Kanit III  AKP Nur Istiono dan tim Labfor Poldasu di halaman Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Senin (13/11/2017) jam 11.00 wib.

Sambung AKBP Ganda,  karena sudah berjam-jam tak kunjung dijemput, tim Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian menangkap kurir narkoba tersebut dan mengamankan barang buktinya berupa 1 Kilogram Sabu yang dikemas menggunakan plastik kuning perpaduan warna transparan, 1 alat komunikasi Handphone yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu bandar yang akan menjemputnya, juga diamankan, ungkap Ganda.

Menurut keterangan FTH kepada penyidik, sabu-sabu itu milik ZK warga Aceh, yang akan dikirim kepada bandar di Medan.

"Saya hanya dibayar upah, jika ini berhasil saya akan diberi bayaran Rp10 juta rupiah", kata FTH kepada wartawan, seraya menambahkan mengaku baru kali ini sebagai kurir, dan semua itu terpaksa dilakukannya demi kebutuhan ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya, FTH yang sudah dikarunia tiga orang anak ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.