Headlines

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Patumbak



targetoperasi.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu dari kawasan Jalan Pertahanan Patumbak, Deliserdang. Saat dimankan dari tangan tersangka petugas menyita 48 paket  sabu dengan berat keseluruhan 10 gram.

Sumber di Mapolrestabes Medan menyebutkan, bandar sabu yang diamankan berinisal JL (29) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Deliserdang. Ia diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan pada Selasa, (31/10) pekan lalu.

“Setelah mendapat informasi tentang adanya peredaran sabu, selanjutnya petugas kita melakukan penyelidikan", ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK, Selasa, (7/11).

Saat ditangkap, Ganda menjeleskan, dari tangan pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam 48 paket klip kecil, timbangan digital, dua kotak tupperware dan sendok sabu.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung kita boyong ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pengembangan,” kata orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Dari hasil pemeriksaan, Ganda menyebutkan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AD untuk dijual kembali kepada orang lain.

“Nah, oleh sebab itu, saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu berinisial AD itu”, sebut Ganda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 miliar rupiah, tandas AKBP Ganda. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.