PTPN III (Persero) dan SPBun Sosialisasi Tentang Penyusunan PKB
targetoperasi.com - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan suatu perjanjian kedua belah pihak antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tata cara penyusunan dan pembuatan PKB telah diatur dalam Permenaker RI No. 28 tahun 2014.
PTPN III (Persero) selaku BUMN perkebunan di tanah air yang berada di wilayah operasional Sumatera Utara telah menyusun hingga kesembilan kalinya PKB bersama tim perumus yang telah dihunjuk oleh masing-masing pihak dengan serikat pekerja dalam hal ini SPBun PTPN III.
PKB untuk periode 2016-2017 akan habis masa berlakunya pada akhir tahun 2017, oleh sebab itu manajemen PTPN III dan SPBun sama-sama berinisiatif untuk menyegarkan kembali segala macam informasi yang terkait dengan PKB sebagai sumber hukum yang disepakati kedua belah pihak dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang menyangkut tentang pengelolaan sumber daya ketenagakerjaan.
Agusmidah, dosen pada Fakultas Hukum USU merupakan pemateri tunggal dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kelapa Sawit PTPN III Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan pada tanggal 30 Oktober 2017 pada pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB.
Ia mengatakan bahwa urutan peraturan di tempat kerja berdasarkan kekuatan hukum yang mengikat adalah peraturan perundang-undangan, PKB dan yang terakhir peraturan perusahaan. Jadi isi dari PKB haruslah mengikuti ketentuan peraturan heteronom yakni semua jenis peraturan perundangan yang dikeluarkan negara, tegasnya.
Gusmar Harahap, SEVP Bidang SDM & Umum dalam sambutannya mengatakan, sebelum pelaksanaan sosialisasi diharapkan kepada semua tim perumusan PKB baik dari manajemen maupun dari serikat pekerja agar benar-benar memanfaatkan sosialisasi pembuatan PKB shingga dapat membangun perubahan yang lebih baik lagi untuk kemajuan perusahaan.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Orchard Perangin-angin, Ketua Umum SPBun PTPN III bahwa dengan diundangnya pembicara ahli dari kalangan akademisi terkait dengan updating pengetahuan untuk pembuatan aturan kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen akan sangat bermanfaat untuk menambah pemahaman bagi semua tim perumus, ucapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut yakni SEVP Bidang SDM dan Umum, para tim perumus dari manajemen dan tim perumus dari SPBun PTPN III. Semoga sukses!. (red/ril)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...