Headlines

Polsek Sunggal Gagalkan Peredaran 37 Kg Ganja, 2 Kurir di Tembak



targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis ganja dari  salah satu hotel di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang pada Minggu (12/11/2017). Namun petugas terpaksa menembak kaki kedua pria itu lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Dari kedua tersangka disita barang bukti ganja seberat 37 Kg. Keduanya dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri",  kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak, dalam siaran persnya dihalaman Mapolsek Sunggal, Rabu (15/11/2017).

Kompol Wira menjelaskan,  pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat petugas kalau ada dua pria yang baru saja membawa ganja dari Aceh. Kemudian polisi mendapatkan laporan lagi kalau kedua pria yang diketahui bernama Sudirman alias Dirman alias Datok dan M Nasri alias Adam yang keduanya warga Jalan Desa Jurung SDN 14 Sawang Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, telah berada di salah satu hotel Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang.

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung menuju hotel tempat peristirahatan para kedua tersangka. Begitu petugas tiba di kamar yang dihuni oleh para pelaku, polisi yang berpakaian preman langsung mengintrogasi keduanya dan melakukan penggledahan.

Sudirman dan Nasri pun tak berkutik ketika polisi datang dan keduanya mengakui kalau baru saja membawa ganja. Keduanya mengaku kalau ganja kering seberat 37 Kg yang rencananya akan dibawa ke Pekan Baru telah dititipkan kepada temannya bernama Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi Gang Mulia Kecamatan Medan Sunggal.

"Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menyergap Syamsul Arifin. Disitulah kita temukan barang buktinya. Ketika akan dibawa ke Mapolsek Sunggal, Sudirman dan Nasri mencoba kabur. Awalnya kita beri tembakan peringatan, tapi tidak digubris pelaku. Maka anggota terpaksa menembak kaki kedua pelaku yang coba kabur itu", terang Kompol Wira.

Rencananya barang haram ini akan dipasarkan di daerah Pekan Baru.

"Mereka datang dari Aceh dengan mengendarai bus.
Menurut pengakuannya  sudah tiga kali kedua tersangka ini menjadi kurir ganja", ujar Kapolsek.

Sementara itu, seorang tersangka Sudirman mengaku mendapatkan upah Rp350 ribu per Kg bila berhasil mengantar.

"Saya terpaksa, lantaran butuh uang", ucapnya. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.