Home
HukumKriminal
Jaringan Narkotika Antar Provinsi di Ungkap, Ribuan Butir Pil Ekstasi Merk Superman dan 2 Ons Sabu Disita
Jaringan Narkotika Antar Provinsi di Ungkap, Ribuan Butir Pil Ekstasi Merk Superman dan 2 Ons Sabu Disita
targetoperasi.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sekaligus meringkus tiga pengedar narkotika yang disinyalir pemain antar provinsi di Jalan Mandala Bypass Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Medan, Selasa (17/10/2017).
Adapun para tersangka yang diamankan yakni berinisial HM warga Jalan Danau Jempang Gang Melati 3 No.92 F Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, HY warga Jalan Karya Rakyat No.102 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan GB warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gg Sado Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Dari penangkapan para tersangka disita barang bukti narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak tiga ribuan butir, dan sabu seberat 2 Ons.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri menyebutkan pengungkapan jaringan narkotika ini dilakukan dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli).
"Dari sekira tanggal 17 lalu, personil kita telah menyelidiki kegiatan para pelaku dengan menyaru sebagai pembeli, sehingga berhasil mengamankan tersangka HM, dengan barang bukti satu bungkus plastik pil Ekstasi sebanyak 500 butir", papar Ganda.
Selanjutnya, ucap AKBP Ganda, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan kembali dua tersangka yakni HY dan GB dari Jalan Mandala By Pass dengan menyita barang bukti sebanyak lebih kurang 2500 butir pil Ekstasi dan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2 Ons.
"Jadi, selain mengamankan tiga orang tersangka, keseluruhan barang bukti yang kita sita dari tersangka sebanyak 3000 butir pil Ektasi merk Superman dan 2 Ons sabu-sabu. Disinyalir barang bukti natkotika ini datang dari luar medan. Dan untuk kasus ini masih terus kita kembangkan guna mengungkap sejauh mana jaringan peredaran gelap natkotika ini", ujar Ganda.
Dari pengakuan para tersangka barang bukti narkotika tersebut milik AL (dpo) yang dititipkan kepada tersangka HM untuk dijual kembali kepada pembeli 1 butir pil Ekstasi seharga Rp.95 ribu.
"Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup", tandas AKBP Ganda Saragih mengakhiri. (red-toc)
- Website
- Facebook Comments
Target Operasi
Target Operasi
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...