Home
Ragam
Puluhan Pengunjung Diskotik dan Ketua DPRD Palas Yang Terjaring Rajia Gabungan Akhirnya di Pulangkan
Puluhan Pengunjung Diskotik dan Ketua DPRD Palas Yang Terjaring Rajia Gabungan Akhirnya di Pulangkan
targetoperasi.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Palas, H Syahwil Nasution bersama 80 pengunjung diskotik tempat hiburan malam dapat menghirup udara bebas setelah ditangkap Polrestabes Medan dan diserahkan ke Kantor BNNP Sumut, dan dinyatakan positif pemakai narkoba.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto yang diwawacarai wartawan, mengungkapkan ke 80 pengunjung dan Ketua DPRD Kabupaten Palas H Syahwil Nasution saat ini menjalani rehabilitasi.
“Bukan dipulangkan. Namun kita lakukan rehabilitasi dengan mengajukan asasment yang disampaikan keluarga kepada pihak BNNP Sumut", ujar Andi Loedianto.
Ternyata fakta terbalik dengan pernyataan Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Doni Sembiring, yang malam kejadian melakukan razia, justru mengaku kecewa karena Ketua DPRD Palas H Syahwil Nasution dipulangkan. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan razia berantas peredaran narkoba disejumlah lokasi hiburan malam.
Diketahui sebelumnya, 80 pengunjung hiburan malam positif mengkonsumsi narkoba diamankan dari Bar Pronto, Diskotik Delta, Diskotik Lee Garden, Karaoke Jet Plane, dan Stroom.
Sementara Pengamat Hukum Sofyan Taufik SH yang dihubungi wartawan via telepon seluler, Senin (23/10) mengatakan, bahwa Ketua DPRD Padang Lawas ini harus dievaluasi. Pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan harus bersih dari narkoba.
“Seharusnya partai yang mengusung ketua DPRD Palas ini melakukan evaluasi terhadap kadernya, karena telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai", ujar Sofyan Taufik.
Pengacara Kondang ini juga meminta partai yang mengusungnya segera mencopot Ketua DPRD Palas dari jabatannya, karena dinilai telah mencoreng nama baik partai.
“Segera copot Ketua DPRD Palas. Ini sudah mencoreng nama baik partai yang mengusungnya", ujarnya.
Sofyan juga meminta pihak BNNP Sumut harus teliti dalam memeriksa Ketua DPRD Palas tersebut dan harus memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Jika memang terbukti positif menggunakan narkoba maka BNNP Sumut, seharusnya memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, jika tidak terbukti maka sebaiknya BNN memulangkan beliau", tegasnya.
Sebelumnya, 80 orang terjaring razia, saat tim gabungan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi hiburan malam di Medan, Minggu (22/10) dini hari.
Namun, yang paling menggegerkan, di antara pengunjung yang diamankan, ada Ketua DPRD Padanglawas, berinisial SN. Bahkan, hasil pemeriksaan urine, SN dinyatakan positif menggandung zat narkotika. (red/int)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...