Headlines

Polda Sumut Gelar Pemusnahan Barangbukti Narkotika


targetoperasi.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil tangkapan tiga bulan kedepan, di Mapolda Sumut, Jumat (27/10).

Acara pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw didampingi Dir Narkoba, Kombes Pol Hendry Marpaung, sejumlah pejabat Polda Sumut, yang juga  dihadiri pihak Kejaksaan Negri Sumut/Medan, Balai Besar POM, para penasehat hukum, pemuka masyarakat, pemuka agama, dan juga disaksikan puluhan  tersangka.



Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dalam arahannya menjelaskan sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini hasil sitaan dalam waktu tiga bulan kedepan dengan meringkus 86 orang tersangka.

Lebih jauh Kapolda mengatakan, acara pemusnahan barang bukti narkotika ini, sekaligus menunjukan keseriusan pihak kepolisian Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, diwilayah Sumut khususnya, Indonesia pada umumnya.

Kapolda juga menghimbau setelah ini, diharapkan kepada para tersangka untuk bertobat, dengan tidak lagi mengulangi perbuatannya sebagai pengedar maupun pemakai narkotika.

"Sudah syukur anda-anda sekalian bisa berhasil selamat pada hari ini, tidak dipulangkan dengan paksa, dalam artian mendapat tindakan tegas terukur dari pihak polisi. Untuk itu sangat diharapkan setelah ini anda sekalian bertobat tidak mengulangi lagi  perbuatan, bekerjalah secara apa adanya, karena memang kita di lahirkan bukan untuk menjadi pemakai ataupun pengedar narkotika", tegas Kapolda Sumut, menasehati para tersangka.

Kapolda juga mengancam pihaknya akan terus mengejar para pengedar narkoba, dengan tidak mengenal toleransi.

"Dalam hal ini saya intruksikan kepada para jajaran melakukan tindakan tegas kepada para pengedar narkotika. Namun untuk memaksimalkan semua itu, diharapkan adanya kerja sama yang baik kepada semua pihak dalam memberikan informasi adanya peredaran narkoba didaerahnya", tutur Kapolda Sumut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 34,7 Kg sabu, 318 Kg ganja kering, dan 733 butir pil ekstasi, dengan jumlah 53 kasus dan   86 orang tersangka. Namun dikarenakan untuk kepentingan proses persidangan dan laboratorium forensik, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi, sabu 33,7 kg, ganja 317 kg dan ekstasi 680 butir, pungkas Kapolda Sumut.

Pantauan dilapangan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (rudi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.