Polda Sumut Gelar Pemusnahan Barangbukti Narkotika
targetoperasi.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil tangkapan tiga bulan kedepan, di Mapolda Sumut, Jumat (27/10).
Acara pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw didampingi Dir Narkoba, Kombes Pol Hendry Marpaung, sejumlah pejabat Polda Sumut, yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negri Sumut/Medan, Balai Besar POM, para penasehat hukum, pemuka masyarakat, pemuka agama, dan juga disaksikan puluhan tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dalam arahannya menjelaskan sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini hasil sitaan dalam waktu tiga bulan kedepan dengan meringkus 86 orang tersangka.
Lebih jauh Kapolda mengatakan, acara pemusnahan barang bukti narkotika ini, sekaligus menunjukan keseriusan pihak kepolisian Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, diwilayah Sumut khususnya, Indonesia pada umumnya.
Kapolda juga menghimbau setelah ini, diharapkan kepada para tersangka untuk bertobat, dengan tidak lagi mengulangi perbuatannya sebagai pengedar maupun pemakai narkotika.
"Sudah syukur anda-anda sekalian bisa berhasil selamat pada hari ini, tidak dipulangkan dengan paksa, dalam artian mendapat tindakan tegas terukur dari pihak polisi. Untuk itu sangat diharapkan setelah ini anda sekalian bertobat tidak mengulangi lagi perbuatan, bekerjalah secara apa adanya, karena memang kita di lahirkan bukan untuk menjadi pemakai ataupun pengedar narkotika", tegas Kapolda Sumut, menasehati para tersangka.
Kapolda juga mengancam pihaknya akan terus mengejar para pengedar narkoba, dengan tidak mengenal toleransi.
"Dalam hal ini saya intruksikan kepada para jajaran melakukan tindakan tegas kepada para pengedar narkotika. Namun untuk memaksimalkan semua itu, diharapkan adanya kerja sama yang baik kepada semua pihak dalam memberikan informasi adanya peredaran narkoba didaerahnya", tutur Kapolda Sumut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 34,7 Kg sabu, 318 Kg ganja kering, dan 733 butir pil ekstasi, dengan jumlah 53 kasus dan 86 orang tersangka. Namun dikarenakan untuk kepentingan proses persidangan dan laboratorium forensik, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi, sabu 33,7 kg, ganja 317 kg dan ekstasi 680 butir, pungkas Kapolda Sumut.
Pantauan dilapangan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (rudi)
- Website
- Facebook Comments
IDUL FITRI 1446 H
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...