Headlines

Belanja Pakai Uang Palsu, Pekerja Bengkel di Ciduk Polisi



targetoperasi.com - Kedapatan menggunakan Uang Palsu (Upal) ketika belanja, Wahyudi Tanjung alias Yudi (22), warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Pantai Mawar, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personil Polsek Delitua, Jumat (6/10).

Terbongkarnya kasus upal tersebut karena adanya laporan pengaduan dua orang korban yakni, Hadad Abrori Pulungan (32), warga  Jalan Brigjen Zein Hamid, Km 8,2, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, dan Setiawati (19), warga Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK mengatakan, pada Senin (9/10) siang, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku Yudi  ditangkap setelah membeli roti di warung milik Setiawati, berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Km. 8,2, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, dengan menggunakan Upal,
pecahan Rp 50.000.

"Ketika uang tersebut di remas bagian sudutnya lekang, dan ketika Yudi kembali berbelanja ke tukang roti, dia juga membayar dengan 1 lembar  pecahan uang palsu Rp 50.000", ucap Wira.

Atas kejadian itu lalu korban melapor ke petugas Polsek Deli Tua. Selanjutnya petugas bersama dengan korban berhasil mengamankan pelaku ketika sedang bekerja dibengkel, dan memeriksa isi di dalam tas pelaku.

Dalam tas Wahyudi Tanjung, polisi kembali menemukan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000, yang nomor serinya sama dengan uang yang telah digunakan untuk membayar roti.

Dalam pemeriksaan Yudi mengaku, bahwa uang tersebut milik temannya yang berinisial R (DPO). Sedangkan barangbukti yang diamankan, empat lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, yang nomor serinya sama, yakni ABU 4601472, dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, yang bagian sudutnya telah lekang.

"Kepada tersangka di jerat dengan pasal 36 ayat (3), undang undang No. 7, tahun 2011, tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp.50.000.000", kata Wira menjelaskan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.