Headlines

Tak Terima Ditegur, di Binjai Ponakan Tikami Paman Hingga Kritis




targetoperasi.com - Tak terima ditegur oleh pamannya, Erwin (24) warga Jalan Tengku Amir Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, tega menikam pamannya sebanyak 8 kali. Tikaman dengan sebuah gunting yang sudah di modifikasi seperti pisau itu, hingga menyebabkan pamannya tersebut kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit, Rabu (6/9/2017) sekira pukul 21:30 WIB.

Korban bernama Misron (45) warga Jalan Tengku Amir  Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, kini harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter rumah sakit RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, dikarenakan menderita 8 luka tikaman di bagian dada kanan, perut dan paha sebelah kanannya.

Informasi dihimpun, kasus penikaman itu berawal saat Misron yang mencoba untuk menegur keponakannya dikarenakan keponakannya tersebut memiliki sikap yang kurang baik, namun bukannya terima dengan teguran itu, pelaku malah mengambil sebuah gunting yang sudah di modifikasi seperti pisau dan langsung menikam korban secara membabi buta.

Peristiwa penikaman itu disaksikan oleh beberapa orang warga diantaranya, Sarman (48) warga Jalan Tengku Amir Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Ayu (34) warga Jalan Tengku  Amir Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai dan AR (15) warga Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Usai peristiwa penikaman itu, warga yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melapor ke Polsek Binjai Utara, dan selanjutnya membawa korban ke RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku penikaman langsung diboyong petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Binjai Utara Kompol Saiful Bahri ketika dikonfirmasi terkait peristiwa penikaman tersebut mengatakan,"benar, anggota kita telah menerima laporan tentang adanya peristiwa penikaman yang dilakukan seorang pria terhadap pamamnya sendiri, untuk korban anggota kita langsung membawanya ke rumah sakit, sedangkan untuk pelaku nya langsung kita amankan ke Mapolsek Binjai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut", ujarnya.

Sambung Kapolsek, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara", tandasnya. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.