Headlines

Mantan Bendahara Pemenangan Ramadhan Pohan di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan


targetoperasi.com - Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, oleh pengadilan negri (PN) Medan. Dia dinilai bersalah turut terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp15,3 miliar.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Emmy SH dan Debora Sabarita Ginting dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa  19 September 2017.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan dua tahun penjara", kata JPU Emmy SH.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terhadap Savita dilakukan penahanan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana", sebut Jaksa Emmy.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak menikmati uang itu dan terdakwa sudah berdamai dengan para korban", urai Jaksa Emmy.

Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 5  Oktober  2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.  Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa juga meminta agar Ramadhan Pohan dihukum tiga tahun penjara. (red/int)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.