Headlines

Lagi Ngetengi Sabu Dalam Kamar, Sutrisno di Ringkus Polisi



targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan Sutrisno alias Jhon (40), warga Jalan Bangun Sari No. 49, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Pasalnya pria Parobaya itu   kedapatan berbisnis narkotika jenis Sabu, Jumat (22/9) sekira pukul 21.00 Wib.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik mengatakan, ditangkapnya tersangka berkat adanya  informasi yang diberikan warga.

"Setelah pihak kami mendapat informasi yang menyebutkan, bahwa di tempat tersebut, terdapat pengedar sabu-sabu maka kami pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan", jelasnya.

Lanjut Kapolsek menuturkan, lalu Tim Unit Reskrim Polsek Delitua
melakukan penggrebekan dilokasi tersebut, dan dari penggrebekan tersebut,  tersangka yang sedang berada didalam kamar, menimbangi sabu, tak dapat berkutik saat diringkus.

Dari tersangka tim berhasil mengamankan, 1 buah dompet warna biru yang berisikan 2 buah klip plastik besar yang  berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah plastik kecil yang diduga berisi pil ekstasi warna coklat, 12 plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 12 plastik kosong klip kecil, 2 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, timbangan elektrik warna hitam merk HWH pocket scale, 1 buah Bong lengkap dengan kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah hekter dan 3 buah jarum suntik.

Selanjutnya tersangka, bersama Barang Bukti (BB) nya diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.‬

"Kepada tersangka kita jerat dengan UU. RI. No. 35. Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan", tandas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.