Kenalan Lewat FB, Wanita Muda Jadi Korban Perampokan
targetoperasi.com - Muhammad Agus alias Agus (33), warga Jalan Purwo Pekan Selasa, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, diringkus Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, dari Jalan Delitua Desa Tonggal Kecamatan Pancurbatu, Jumat (14/9/2017) sekira pukul 23.00 Wib, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang merugikan korbannya Irma Rahmayani Sihite (23),warga Jalan Ambai No.63 Kelurahan Sido Rejo Medan Tembung hingga mencapai Rp.3 juta.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega BK.3329.CT milik pelaku, dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam milik korban.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan, Sabtu (23/9/2017) mengatakan, kejadian tersebut bermula disaat korbannya Irma Rahmayani Sihite (23),warga Jalan Ambai No.63,Kelurahan Sido Rejo,Kecamatan Medan Tembung berkenalan dengan tersangka melalui jejaring medsos Facebook.
Gayung bersambut, keduanya pun janji bertemu dikawasan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya pelaku membawa korban berjalan jalan sampai ke Jalan Delitua, Desa Turin Tonggal.
Tiba tiba pelaku menghentikan sepeda motor korban, dan memaksanya turun dari atas sepeda motor yang dikemudikan pelaku. Oleh pelaku menarik tas korban, dan menunjang korban sehingga terjatuh ke parit, dan langsung mengambil uang serta HP merk Oppo dari dalam tas korban. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban beserta tasnya.
Tak terima atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan kemako polsek pancurbatu. Dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi ditambah informasi dari masyarakat,pelaku sering melintas di Jalan Delitua setiap pagi,Jumat (22/9) sekira pukul 06.00 Wib,ungkapnya.
Mendapat informasi setelah berkoordinasi dengan korban,kita turun kelokasi.disaat kita bersama dengan masyarakat menghadang pelaku.saat itu pelaku mencoba melarikan diri oleh petugas lalu berhasil meringkusnya serta memboyongnya kemako polsek Pancurbatu,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kita jerat pasal.365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.dengan ancaman maksimal diatas 7 tahun penjara, tandas Sehta. (red)
- Website
- Facebook Comments
IDUL FITRI 1446 H
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...