Headlines

Jual Sabu Sama Petugas, Pria Ini di Ciduk Polisi



targetoperasi.com - Seorang pria bernama Imam Fauzi (27) warga Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Langkat, tidak menyangka bahwa barang haram narkotika jenis sabu yang di perdagangkannya, akan dibeli oleh petugas kepolisian yang tengah menyamar. Akibatnya pria ini harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Polres Binjai, Selasa (12/9) sore.

Tersangka tertangkap tangan oleh petugas kepolisian dari Unit II Satres Narkoba Polres Binjai, saat akan memberikan 1 paket sabu yang dipesan oleh petugas yang tengah memancingnya, di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Langkat.

Penangkapan tersangka Imam Fauzi, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah yang dimaksud, sering terjadi transaksi jual-beli narkoba jenis sabu, dimana hal itu tentu saja sudah membuat masyarakat yang berada di sekitar daerah tersebut menjadi resah.

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Binjai pun langsung bergerak menuju lokasi target, dan memesan narkoba jenis sabu seharga Rp.200.000 kepada tersangka Fauzi.

Terpancing dengan tawaran dari patugas kepolisian yang tengah menyamar itu, Imam Fauzi pun datang dengan membawa sabu yang telah dipesan oleh petugas, dan ketika merasa sudah cukup bukti petugas pun langsung menangkap tersangka Imam Fauzi serta melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Imam Fauzi, petugas juga menemukan sebuah dompet berwarna Merah di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang berisi 5 paket sabu ukuran kecil serta 2 buah sekop sabu yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Tidak hanya sampai disitu saja, petugas yang melakukan pengembangan dan penggeledahan hingga ke rumah tersangka Imam Fauzi, kembali menemukan sebuah dompet berwarna biru berisi 4 paket sabu yang jika ditotalkan secara keseluruhan, barang bukti sabu tersebut menjadi sebanyak 10 paket seberat 6,50 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, ribuan plastik klip kosong, 2 buah notes yang berisi catatan hasil transaksi jual-beli sabu, 3 buah sekop sabu, 1 buah kotak untuk menyimpan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil.

Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka Imam Fauzi, petugas akhirnya memboyong Imam Fauzi beserta seluruh barang bukti yang ada ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan, ketika dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu ini mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkoba dengan petugas kepolisian.

"Benar, anggota kita telah berhasil mengamakan seorang pria bernama Imam Fauzi yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, dan dari hasil pemeriksaan sementara, dirinya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya", ujar Selamat Riadi Tambunan. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.