Headlines

Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Sumut


targetoperasi.com - Sebanyak 16.992 butir pil ekstasi hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dimusnahkan di Kantor BNNP Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (7/9/2017) siang.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Andi Loedianto  diwakili Plt Kabid Pemberantasan Narkoba Kompol Sanggam Nainggolan SH dan Kabid Rehab AKBP Magdalena br Sirait, sudah bersiap-siap melakukan pemusnahan.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi tersebut, turut disaksikan diantaranya dari JPU Kejatisu, petugas Labfor Cabang Medan, tersangka wanita berinisial Len (39) serta pengacaranya.

Selanjutnya petugas Labfor mengecek keaslian pil ekstasi tersebut yang masih masih dalam keadaan disegel. Setelah dipastikan pil tersebut asli, petugas kemudian menuju ke mobil oven. Kemudian pil ekstasi itu dimasukkan ke dalam oven untuk dimusnahkan.

Plt Kabid Pemberantasan Narkoba, Kompol Sanggam Nainggolan SH menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan karena Len sudah menjalani tahap persidangan. Dan tinggal menunggu vonis hukuman dari Majelis Hakim.

"Saat ini Len sudah dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan sudah beberapa kali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hingga kini terdakwa tinggal menunggu vonis hukuman dari Majelis Hakim", ungkapnya.

Sebelumnya, BNNP Sumut meringkus "Ratu Ekstasi" berinisial Len (39) warga asal Jalan Dr Wahidin 9 Pematang Siantar, di parkiran basement Center Point Mall Jalan Jawa Medan Timur belum lama ini. Dari tersangka yang berstatus janda dan mantan resedivis itu turut disita barang-bukti ekstasi sebanyak 16.992 butir.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Andi Loedianto didampingi Plh Kabid Pemberantasan Narkoba Kompol Sanggam Nainggolan SH dalam paparannya di Kantor BNN Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate Percut Sei Tuan Jumat (4/8) pagi menjelaskan, Len   ditangkap pada Rabu, (2/8) sekira pukul 16.30 WIB.

"Rabu siang kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya gudang penyimpanan narkotika di kost elite lantai 3 Jalan Candi Kalasan. Selanjutnya petugas kita melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi dimaksud. Namun Target Operasi (TO) yang identitasnya serta wajahnya sudah diketahui itu tidak berada di lokasi", ujarnya.

Sambung Kepala BNNP Sumut menjelaskan, pada Rabu sore  pihaknya mendapat informasi  akan melakukan transaksi dengan pembelinya di Center Point Mall. Petugas kemudian mengikuti tersangka hingga ke lokasi yang dimaksud dan mengawasi gerak-gerik Len. Setelah diamati beberapa saat, tersangka tidak ada bertemu dengan seseorang.

"Tersangka kemudian menuju mobil Toyota Avanza warna putih miliknya yang parkir di basement dan berencana meninggalkan lokasi. Anggota kita yang tak ingin kehilangan jejak Len, saat itu juga meringkus tersangka yang sudah masuk ke dalam mobil. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisi 2.000 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty warna merah mudah", terangnya.

Lanjut Andi, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost tersangka disaksikan  pemilik kost serta aparat setempat. Alhasil, petugas kembali menemukan barang-bukti tiga bungkus plastik besar warna putih, tiap bungkusnya diperkirakan berisi 5.000 butir pil ekstasi. Tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako BNN guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Setelah dihitung, seluruh barang bukti berjumlah 16.992 butir pil ekstasi. Selain ekstasi, turut disita mobil, STNK, empat HP, satu buku rekening, token, timbangan elektrik, SIM A, NPWP, laptop, dua ATM dan uang Rp 132 ribu milik tersangka", bebernya. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.