targetoperasi.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH melakukan pengamanan dan monitoring di SMAN 13, Jumat (15/9) atas permintaan Kepala Sekolah 13, dalam pemulangan murid baru yang tidak masuk dalam PPDB Online sekira pukul 07.00 s.d selesai di Komplek SMA Negri 13 di Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Dalam
pemulangan murid yang tidak masuk PPDB Online, kedatangan para orangtua
murid yang masuk kedalam komplek SMAN 13, di sambut oleh Ketua Komite
SMAN 13, Ishak dan personil Polsek Delitua yang sedang melakukan
pengamanan antisipasi bila terjadinya protes orangtua murid.
Kepada
wartawan, Kompol Wira menjelaskan, sebanyak 55 orang orangtua murid
yang datang ke sekolah, secara tertib digiring ketua komite menuju Aula
SMA N 13 untuk diberikan arahan. Namun pukul 09.00 Wib, para orang tua
murid keluar dari aula lantaran kepala sekolah tidak kunjung datang.
Untuk
menenangkan para orangtua murid, Kepala UPT Medan Selatan tiba
disekolah, dan memberikan arahan, bahwa pengembalian murid baru kelas X,
bukan atas kemauan pihak sekolah, melainkan peraturan dari Menteri
Pendidikan.
Dan bagi murid yang tidak terdaftar
dalam PPDB online, lanjut Kepala UPT Medan Selatan menjelaskan,
lantaran tidak mempunyai No. NIS. Sehingga kalau tidak dari sekarang
melakukan pendaftaran kembali, maka tiga tahun yang akan datang, tidak
akan bisa ikut ujian akhir sekolah, dan tidak akan mendapat izajah.
"Pihak sekolah telah menjelaskan, pada awal pendaftaran, Kepala Sekolah
terdahulu mengajukan 8 (delapan) ruangan untuk murid baru. Sehingga,
yang lulus sesuai PPDB Oline hanya sekitar 288 untuk 8 lokal. Karena
peraturannya, 1 lokal hanya boleh 20-36 Murid. Sebaiknya, anak-anak kita
ini segera di daftarkan ke sekolah swasta, karena sekolah swasta masih
memenuhi persyaratan untuk masuk", kata Wira menirukan penjelasan pihak
SMAN 13.
Disisi lain, sambung Kompol Wira, para
orangtua murid mengaku sangat kecewa, dan keberatan dengan pihak sekolah
yang mengluarkan anak-anaknya dari SMAN13 Medan.
"Para orangtua beralasan, bahwa anak mereka telah 3 bulan bersekolah.
Sehingga dengan dipulangkanya anak-anak mereka, dapat merusak mental,
dan anak anak mereka manjadi malu", ujar Kompol Wira seraya
menjelaskan, jika pihak KUPT meniggalkan para orangtua murid dan sekolah
dikarenakan tidak ada titik temu antara pihak sekolah dengan orangtua
murid.
Informasi didapat melalui pihak sekolah
yang disampaikan kepada Kompol Wira, jumlah murid kelas X yang
dikeluarkan dari SMA N 13 sebanyak 72 orang, lantaran tidak lulus dalam
mengikuti PPDB online.
Dimana sebelumnya, ke 72
murid ini diterima oleh Kepala Sekolah yang lama, Halimah Purba S.Ag.
dengan alasan orangtuanya tinggal di sekitar daerah SMA N 13. Sedangkan,
dari jumlah keseluruhan murid kelas X saat ini, sebanyak 360 orang,
dibagi pada 10 ruangan, sedangkan yang lulus sesuai dengan PPDB Online
sebanyak 288+1 orang hanya untuk 8 kelas/ruangan. (red)