Headlines

Polsek Sunggal Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 38 Kg Ganja di Bakar


targetoperasi.com - Polsek Sunggal melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 38 bal dengan berat 38 Kg narkotika jenis Ganja di halaman Mapolsek Sunggal Jalan TB Simatupang, Jumat (11/8/2017). Pemusnahan barang bukti Ganja dengan cara dibakar.

Adapun 38 Kg Ganja tersebut hasil sitaan dari 5 tersangka yang diamankan di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Selasa (20/6) lalu.

Kelima orang tersangka yakni, Kumaiyah (39) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Zulkarnain (35) penduduk Dusun V Bandar Meriah, Kecamatan Sunggal, Junaidi Anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Mizan Aulia (21) penduduk Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, serta M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal.

“Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara”, pungkasnya.(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.