Headlines

Polsek Pancurbatu Amankan Pencuri Kabel


targetoperasi.com - Muhammad Arif  (28), yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan, warga Desa Tj.Anom Gang Pancasila Kec.Pancurbatu Kab.Deli Serdang, diamankan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu atas kasus pencurian kabel, Sabtu (05/8/2017) sekira pukul.02.00 Wib.

Menurut sumber, korban yang diketahui bernama Del Ikhsan Syah (53), Karyawan Swasta, warga Dusun IV Jalan Taman Permai – I No.35 Desa Tj.Gusta Medan,.melaporkan kejadian setelah terjadi Tindak Pidana Pencurian Kabel Grounding Indosat di SITE PT. Indosat Desa Tj.Anom Kec.Pancurbatu Kab.Deli Serdang, kepada Unit Opsnal,dan meneruskan laporan tersebut kemako Polsek Pancurbatu.

mendapat laporan tersebut pihak Polsek Pancurbatu kemudian turun kelokasi TKP dan melakukan penyelidikan.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meliala melalui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Sehat Tarigan, Selasa (8/8) membenarkan adanya kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu kemudian mencurigai salah seorang pelaku bernama Muhammad Arif.yang bertempat tinggal di Gang Pancasila Gang.Tj.Anom, selanjutnya meringkus dan memboyong tersangka ke Polsek Pancurbatu", ujar Iptu Sehat..

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka Arif, Dia mengakui telah melakukan pencurian Kabel tersebut bersama dengan temannya berinisial Fa (DPO), ucap Sehat.

Lebih jauh dikatakannya, tersangka mengakui kabel yang terbuat dari Tembaga tersebut.telah dijualnya kepada pedagang botot keliling seharga Rp.400 ribu, dan uang hasil penjualan tersebut dibagi rata masing-masing mendapat Rp.200 ribu/orang, ungkap Sehat.

Menurut keterangan tersangka, Dia bersama Rekannya melakukan aksi pencurian tersebut.dengan mempergunakan 1 Tang,1 batang linggis,1 buah kunci inggris.

"Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 1 Unit HP Warna Putih, bersama dengan 10 potong karet pembungkus kabel Grounding milik PT.Indosat", ucap Iptu Sehat

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal.363 KUHPidana,dengan ancaman maksimal 5 penjara. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.