Headlines

Ditres Narkoba Polda Sumut Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 2 Kg Sabu Disita


targetoperasi.com - Ditres Narkoba Polda Sumut kembali mengukir prestasi, kali ini berhasil mengungkap peredaran 2 kg narkotika jenis sabu.  Lagi-lagi jaringan sindikat narkoba Internasional.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting  didampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Hendrik Marpaung, Karumkit TK II Medan, AKBP dr. Nyoman Eddi, AKBP Zulni Erma, dan para Kasubdit Ditres Narkoba Polda Sumut, melaksanakan Press Release di hadapan sejumlah wartawan bertempat di depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan,  terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2000 gram (2 kg) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam operasi "Antik Toba" 2017, selasa (22/8/2017).

Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan" bahwasanya komitmen Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan kasus  Narkoba tidak akan pernah mundur, khususnya bandar yang terkait jaringan internasional yang berusaha melawan petugas atau berusaha melarikan diri, Polda Sumut tidak akan ragu-ragu dalam melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah mereka.

" Para bandar tidak pernah berpikir dampak perbuatan mereka merusak masa depan generasi bangsa Indonesia ini, mereka hanya berpikir bagaimana memperoleh uang dari bisnis haram tersebut. Oleh sebab itu mohon juga dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera utara untuk berperan serta dalam upaya upaya pencegahan serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," ucap Rina.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut menjelaskan" bahwa pola yang dilakukan saat ini sama seperti sebelumnya yaitu undercover buy. Para Tersangka ditangkap Senin (21/8/2017) di wilayah Sunggal Medan. Barang bukti ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh yang nantinya akan didistribusikan oleh para tersangka ke Aceh, Medan dan Palembang", ujar  Kombes Hendri.

Selanjutnya hasil dari penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti berupa 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam  bungkus teh Cina warna kuning, 6 buah HP serta 1  mobil Pajero Sport warna hitam.

Pelaku yang diamankan antara lain :

1. Raja Mangaliat Hutapea alias Pak Jess
2. Anton Sopian alias Adi
3. Riki Rezeki alias Crup
4. Tarmizi M. Yusuf alias Faisal (meninggal dunia) akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan tembakan peringatan petugas tidak diindahkan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Untuk para tersangka akan dikenakan ancaman Pasal yang dilanggar oleh para tersangka yaitu :
Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengqn hukuman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tandas Kombes Hendrik. (red-toc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.