Headlines

Belasan Ribu Butir Ekstasi Yang Diamankan BNNP Sumut, Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta


targetoperasi.com - Lenny (39), tersangka pengedar narkoba jenis pil Ekstasi sebanyak belasan ribu butir mengaku dikendalikan oleh napi Lapas Tanjung Gusta yang juga mantan suaminya. Pengakuan ini disampaikan Lenny kepada penyidik BNNP Sumut.


"Jadi transaksi narkoba ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta", ungkap Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Andi Ludianto, saat memaparkan kasus tersebut di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Wiliam Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (4/8/2017).

Menurut Andi mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap narapidana dimaksud. Meski begitu mereka sudah mengantongi identitas narapidana tersebut.

"Kita masih fokus pemeriksaan terhadap tersangka dan mencari barang bukti yang mengaitkan tersangka dengan narapidana tersebut. Jadi keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan ini akan kita buktikan dengan alat bukti, bukan sekedar pengakuan", tegas Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, belasan ribu pil ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial S yang merupakan warga Aceh.

Kita juga akan mengejar pemasoknya. Lenny merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Perempuan asal Kota Pematang Siantar itu merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa ini merupakan residivis atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba jenis sabu-sabu. Ia dihukum 3 tahun penjara di Lapas Siantar. Dia baru keluar tiga bulan yang lalu setelah menjalani hukumannya selama satu tahun. Statusnya cuti bersama", sebut Andi.

Sementara itu, tersangka Lenny mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar atas perintah sang mantan suami. Awalnya ia mendapatkan ekstasi sebanyak 30 ribu dari tersangka S asal Aceh. Dari 30 ribu ekstasi itu, 13 ribu sudah terjual.

"Aku hanya bantuin dia (mantan suami). Aku enggak dibayar, cuma sukarela", akunya. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.