Headlines

Dua Pelaku Pembongkar Rumah Gol di Polsek Helvetia


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan pelaku pembongkar rumah yang terjadi di Jalan Pembagunan No. 33 C-D Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki menjelaskan bahwa diamankannya pelaku ini dari hasil pengembangan terhadap seorang pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga, di Jalan Pembangunan.

“Pada saat dilakukan pengembangan, petugas kita mendapat informasi bahwa pelaku yang melarikan diri ada disekitar lokasi kejadian. Kemudian petugas Unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap selanjutnya mengamankan ke Polsek Helvetia”, kata Iptu Rusdi Marzuki, Jumat (21/7/2017).

Adapun kedua pelaku pembongkaran rumah yang diamankan berinisial Rhm (40) warga Jalan Gaharu Kecamatan Medan timur dan Asl (31) warga Jalan Pasar 8 Garapan Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia menjelaskan, aksi bongkar rumah itu terjadai terhadap korban yang merupakan warga Jalan Pembagunan no.33 C-D Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, pada hari Kamis 20 Juli 2017 sekira pukul 23.45 wib.

“Berdasarkan pengakuan dari korban, pada saat itu korban mau tidur dan mendegar suara dari samping rumah kemudian korban keluar dari kamar dan kemudian korban membuka pintu rumah, setelah itu korban melihat dari pintu rumah korban bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang mengangkat TV didepan pintu rumah studio yang berada di samping rumah korban. 

Kemudian korban mengejar orang tak dikenal tersebut sambil berteriak “Maling”. Lalu pada saat korban mengejar, tiba-tiba seorang pelaku terjatuh dari sepeda motor Honda Spacy akibat ditabrak pengendara yang pada saat itu melintas. Sedangkan seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri, beber Rusdi.

“Korban telah kita sarankan mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan. Sedangkan kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan di Mako Polsek Helvetia”, tandas Iptu Rusdi Marzuki. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami merasa keberatan dan dirugikan secara materil berupa 1 (satu) unit TV merk Plasma LED sharp 43,1 inci, 1 (satu) unit Scaner Merk Epson, 1 (satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit Hp samsung LET 2 dan 2 (dua) buah kotak album dan kerugian di taksir Rp.13.100.00 (Tiga belas juta seratus ribu rupiah).

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.