targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus satu pelaku curanmor dan tiga penadah. Para tersangka yakni Denny Arianda Sitepu (20), warga Jalan Pertahanan Ujung Patumbak Pasar IV, Gg. Karya Patumbak (pelaku pencurian), M. Yusup (38), warga Jalan Maplindo Medan, Nur Asiah (42), warga Jalan Dwikora Medan, dan Suparjo (38), warga Jalan Balaidesa Patumbak, ketiganya merupakan penadah barang curian tersebut.
"Para pelaku diamankan usai di laporkan korbannya bernama Saur
Sianturi (61) warga Jalan Karya, Pasar IV Patumbak, pada Senin (24/7)
lalu, sekitar pukul 19.00 WIB", kata Kapolsek
Patumbak, Kompol Afdhal Junaedi dalam keterangan persnya Jumat (28/7).
Lebih lanjut dijelaskannya, korban yang sehari-hari berjualan di kawasan
Pasar Petisah saat itu baru saja pulang kerumah. Sesampainya di rumah, korban
tidak lagi mendapati sepeda motor RX King miliknya yang sebelumnya
terparkir di garasi mobil rumahnya. Karena sepeda motor nya sudah tidak
ada, korban pun langsung berpendapat bahwa sepeda motor nya telah
dicuri, akhirnya korban membuat laporan Ke Polsek Patumbak.
Setelah
melakukan penyelidikan, pelaku Denny Aryanda Sitopu ditangkap di tempat
tongkrongannya di kawasan Komplek Asia Mega Mas Medan.
Berdasarkan
pengembangan yang di lakukan petugas, pelaku Denny Aryanda Sitopu
mengakui bahwa sepeda motor itu telah di jual ke M. Yusuf. Demikian juga dengan M. Yusuf, ia mengaku ada menerima uang dari
tersangka Nur Aisah. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, Nur Aisah
mengaku telah menggadaikan sepeda motor itu ke tersangka Suparjo.
Petugas kemudian mengamankan Suparjo di kediamannya, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor RX King lengkap dengan kuncinya.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat melanggar pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara',' ucap Kompol Afdhal. (red-toc)