Headlines

Ditpolair Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Orang Kurir Pengiriman Benih Lobster



(TO - Batam) - Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim Benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dengan barang bukti, 62 bungkus Benih Lobster yang telah dilakukan Pencacahan atau Pelepasliaran. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik, MH, pada Minggu (5/9/2021).

"Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 Wib yang berdasarkan Informasi dari masyarakat tepat nya Parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh  Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan Inisial K dan R kurir pengiriman Benih Lobster". Ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kombes Harry menjelaskan, Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam Bagasi Mobil yang ditempatkan didalam sebuah Koper warna coklat merk President yang didalamnya berisikan 62 Bungkus benih Lobster.

"Modus Operandi pelaku Inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan Benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu sudah menunggu di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian Inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil.

"Namun saat berada diparkiran Tim langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku, yakni tepatnya di Parkiran Kepri Mall, Kota Batam", Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kombes Harry menambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan  bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.

"Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Point 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan", Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


(RB)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.