Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pencuri AC di Rumah Ibadah



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencuri kipas angin AC dirumah ibadah. Pelaku adalah berinisal FC (28) warga Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021) mengatakan, bahwa pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 14.30 wib ada warga yang melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid AL- Amanah Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area yang terekam CCTV.

Tim dipimpin Iptu R Ginting langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP tersebut. Selanjutnya, dari hasil lidik, tim mengetahaui identitas pelaku dan melakukan penangkapan kepada pelaku beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

"Atas perbuatan pelaku, korban (BKM  AL-Amanah) yang bernama Asmadi (20), Mahasiswa, warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000", ungkap Rianto.

Saat ini, sambung Rianto, pelaku beserta barang bukti berupa kipas angin diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut. Dan kepada pelaku dijerat  melanggar Pasal 363 KUHPidana.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.