Headlines

Unit Pidum Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga



(TO - Medan) - Team Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pembongkar rumah milik Susanti (26) warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Rabu (17/11/2020).

Kedua tersangka yang diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni tersangka bernama Zainal Arifin diringkus petugas saat berada di Jalan Pertempuran Brayan kecamatan Medan Barat, dan Ari Gunawan di ringkus dari Jalan Negara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H. Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan Saputra menjelaskan, kasus tersebut diketahui korban, ketika korban ditelpon tetangganya yang mengatakan bahwa pintu rumah miliknya terbuka.

“Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju rumahnya dan saat dicek ternyata sejumlah barang raib hilang, diantaranya sepeda motor Suzuki Satria FU BK 3225 AFU, 5 unit kipas angin, 1 air cooler, 3 tabung gas dan 1 TV. "Kawanan maling ini masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu pagar dan  engsel pintu rumah“, jelas Iptu Yunan.

Lebih lanjut disampaikannya, setelah mengetahui bahwa ia (korban) telah jadi korban pencurian, korban Susanti kemudian memutar rekaman CCTV dirumahnya, dari rekaman ini terlihat para pelaku saat beraksi.

Tersangka diamankan berkat adanya laporan korban yang tertuang dalam  LP/768/XI/2020/Sek Medan Timur pada tanggal 20 November 2020. 

"Para tersangka berhasil diringkus pada tanggal 3 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat keduanya diinterogasi, mereka mengaku melakukan pencurian bersama Dian Birong, Rico dan Edi Tengku yang saat ini masih kami buru", pungkas Iptu Yunan.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.