Headlines

Miris, Ayah dan Anak Kompak Cabuli Anak Kandung



(TO - Deliserdang) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap AA (55) dan Anak kandungnya MI (16) dari kediaman mereka di Dusun IV, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB.


AA dan M I dibekuk karena mencabuli korban sebut saja namanya mawar (13) yang merupakan Anak kandung dan Adik kandung kedua pelaku.

Terungkapnya perbuatan Bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Korban mengaku telah dicabuli AA dan MI  yang merupakan Ayah dan Abang kandungnya.

Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) Ibu kandung korban.

Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak kandung korban dan Abang kandung korban telah mencabuli korban mulai dari tahun 2018 hingga Tahun 2020.

Hingga akhirnya kedua pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.