Headlines

Kedapatan Simpan Sabu, Dua Sejoli di Ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua sejoli pasangan kekasih karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Adapun keduanya yakni, berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Keduanya ditangkap pada Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut", ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1/2021).

Kompol Oloan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya seapasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.

"Dari kedua tersangka, personel berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons", jelasnya.

Selain barang bukti narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menyita satu unit mobil BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 25 juta.

“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini", tambah Kompol Oloan seraya menambahkan pihaknya masih memburu pemasok kedua tersangka lainnya.

Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara",  pungkas Kompol Oloan. 


(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.