Headlines

Dikawal Senjata Laras Panjang Segerombolan Orang Serang Koperasi Produsen Sawit Murni



(TO) - Keterangan Kepala Desa Sinunukan VI Suhendar ketika dihubungi Awak Media, kegiatan penjarahan TBS tersebut berlokasi di daerah Blok A1 Desa Sinunukan VI diatas lahan warga yang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bagian dari PBT no. 19/10/V/2003 tanggal 01 Desember 2003 yang diterbitkan BPN.


Damris Pane, Sekretaris Pengurus Koperasi Produsen Sawit Murni yang juga warga Sinunukan VI mengatakan, mereka terkejut menerima laporan dari security dengan ada gerombolan orang yang melakukan pemanenan pada areal blok A1 Desa Sinunukan VI, yang di kawal oleh oknum bersenjata lengkap melakukan penjarahan TBS milik Kopprod Sawit Murni, kemudian mengangkutnya dengan kendaraan roda dua yang disebut gerandong untuk dimuatkan di atas mobil yang telah menunggu di jalan raya Kilo 12 Desa Muara Pertemuan.

Ismansyah selaku warga Batahan yang juga merupakan anggota Kopprod Sawit Murni menerangkan, mereka terkejut atas tindakan gerombolan orang yang dikawal senjata laras panjang sebegitu tega menjarah TBS milik mereka.

Kami sudah mengatakan kepada oknum bersenjata laras panjang itu bahwa tanah dan kebun kelapa sawit milik mereka itu ada sertifikat SHM nya, namun lanjut Isman oknum tersebut hanya mingkem, sampai berita ini diterbitkan kondisi di Sinunukan VI masih mencekam. 

(Tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.