Headlines

Kedapatan Bawa 20 Butir Pil Esktasi Pria Ini di Ringkus Polsek Batang Kuis



(TO - Deliserdang) - Seorang pria berinisial Suprayetno (40) warga Jalan Utama I Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan,, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, karena kedapatan membawa narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Perjuangan/Sawah Dusun V Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/11/2020).


Sumber dikepolisian menyebutkan penangkapan tersangka Suprayetno dari adanya informasi masyarakat yang diterima  Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang menyebutkan bahwasanya akan  ada transaksi narkotika di Simpang Jalan Sawah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis.

Menindak lanjuti info tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Iptu Panji Nugraha bersama anggota menuju ke lokasi, dan menemukan seorang pria sesuai dengan informasi. Kemudian langsung dilakukan penyergapan. Saat digeledah dari tersangka Suprayetno ditemukan satu plastik kecil transparan berisi 20 butir diduga pil ekstasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Batang Kuis guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Ketika diintrogasi tersangka mengaku bahwasanya pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial A warga Jln. Pasir Belakang Petisah Medan dan rencananya untuk di erdarkan.

Sementara itu Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu, SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan tersangka Suprayetno diamankan bersama barang bukti 20 butir pil ekstasi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolresta Deli Serdang, untuk pengembangan kasusnya", jelas AKP Simon.

 

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.