Headlines

Subdit III Jahtanras Ditres Krimum Poldasu Ringkus Pembobol Brankas Koperasi CU Rapsaurma



(TO - Medan) - Subdit III Jahtanras Ditres Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dan menembak empat pelakunya, satu diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun para pelaku yang diamankan yakni berinisial THS, TOS Alias R, MP dan TWS. Sedangkan satu pelaku berinisial S Alias JB masih diburon.


Para tersangka membobol Brangkas Koperasi CU Rapsaurma di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. 
Batu Bara, hingga menggondol Uang tunai sebesar Rp.520.371.000,- (lima ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Irwan Anwar, SIK, SH didampingi Kasubdit III Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, SH, SIK, Rabu (14/10) mengungkapkan, aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka, pada Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 03.00 wib.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Seperti halnya tersangka THS berperan sebagai eksekutor pembongkar pintu ruangan berangkas dan juga ikut mengambil uang. Tersangka THS juga mantan residivis kasus Curas koperasi CU Mandiri Jalan Dame Medan. 

Selanjutnya Tersangka TOS Alias R berperan melumpuhkan dan menyekap Security hingga berpura-pura menyamar sebagai Security, Tersangka MP sebagai eksekutor mengambil uang diberangkas dan tersangka TWS sebagai supir. Untuk tersangka S Alias JB (DPO) bertindak memukul kepala Security dan juga mengambil uang di brankas.

Kombes Irwan Anwar menjelaskan, para tersangka diamankan berkat adanya laporan pengaduan korban bernama Germanus Situmorang dari Koperasi CU Rapsaurma, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 187 / IX / 2020 / Res Batu Bara / Sek Indrapura, tanggal 21 September 2020.

Dijelaskan Kombes Irwan Anwar, Modus Operandi para tersangka melakukan aksinya masuk kekantor Koperasi CU Rapsaurma tersebut dengan terlebih dahulu mematikan bohlam yang menerangi halaman depan kantor Koperasi. Selanjutnya menyekap dan mengikat serta memukul kepala Security a.n. Joharman Batuara dengan Linggis. 

Setelah Security diikat, 3 (tiga) orang pelaku membuka Pintu ruangan yang tersimpan 
Brangkas Koperasi tersebut dengan menggunakan Linggis. Selanjutnya salah seorang pelaku ada yang menggunakan baju Security bertugas menjaga Korban yang diikat. 

Sekitar 45 menit kemudian, para pelaku meninggalkan Koperasi dan membawa sejumlah uang yang ada didalam Brangkas Koperasi tersebut dengan menggunakan tas 
warna hitam. Akbiat kejadian tersebut, Koperasi CU Rapsaurma mengalami kerugian berupa hilangnya uang tunai dari dalam Brangkas tersebut senilai Rp 520.371.000,-
(lima ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Tim Subdit III Jahtanras Ditres Krimum Polda Sumut yang menerima laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Berdasarkan 
hasil Penyelidikan Subdit III Jahtanras membentuk Tim untuk melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap para pelaku Pencurian.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku diduga berjumlah 5 (lima) 
orang dan menggunakan mobil. Setelah lebih kurang 2 minggu melakukan Penyelidikan, Tim 
mendapat informasi bahwa Tersangka merupakan Resedivis Kasus Pencurian Spesialis 
Brangkas antar Provinsi. Selanjutnya Tim mendapat Informasi bahwa Para tersangka 
akan melakukan Pencurian Brangkas ATM di Provinsi Bengkulu bersama dengan 
Kelompok Pencuri spesialis Brangkas dari Sumatera Selatan. 

Berbekal informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 Tim langsung berangkat ke Provinsi Bengkulu, namun menurut informasi para tersangka masih berada di Lubuk Linggau Prov. 
Sumatera Selatan. Kemudian Tim bergerak ke Lubuk Linggau Prov. 
Sumatera Selatan, pada Selasa 6 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 WIB Tim tiba di Lubuk Linggau. 

Selanjutnya Tim menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati oleh salah satu Tersangka. Dan setelah rumah di geledah, Tim menemukan Tersangka THS yang merupakan Resedivis dan langsung diamankan.

Dari hasil introgasi tersangka THS mengakui telah melakukan Pencurian di Kantor CU 
Rapsaurma tersebut bersama dengan empat temannya yakni TOS, MP, TWS dan JB. Tersangka THS juga mengaku akan melakukan Perampokan di ATM Bank BRI Prov. Bengkulu dengan mengajak Grup Perampok Palembang yang memang rekannya sebelum dipenjara diantaranya berinisial AW. Pada saat itu tersangka THS dan Grup Palembang sedang 
menunggu tersangka MP datang ke Lubuk Linggau yang membawa peralatan untuk melakukan Perampokan. 

Setelah mengamankan tersangka THS, selanjutnya Tim melakukan Pengembangan dan menunggu tersangka MP di Kecamatan Muara Rupit Prov. Sumatera Selatan. Pada Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 Wib, Tim tiba di Kecamatan Muara Rupit 
Prov. Sumatera Selatan, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap MP yang sedang mengendarai Mobil Xenia warna merah dengan membawa 
peralatan untuk melakukan Perampokan tersebut. 

Pada saat mengamankan tersangka MP, Tim menemukan barang-barang berupa peralatan-peralatan untuk 
melakukan Perampokan, diantaranya linggis, Gunting besi besar, Palu besar, Alat Las 
besi untuk pemotong besi dan Kapak, serta barang-barang lain berupa Seragam Security dan topi. 

Setelah mengamankan tersangka THS dan MP, Tim langsung kembali ke Medan untuk menangkap tersangka TOS, TWS dan JB. Pada Jumat tanggal 09 Oktober 2020 Tim tiba di Medan dan langsung menuju kerumah tersangka TOS Alias R di Jalan Nusa Indah Gg. Perbatasan Marindal Kec. Patumbak. Dan sekira pukul 04.30 WIB Tim melakukan Penangkapan terhadap TOS dirumahnya. Setelah itu Tim bergeser kerumah tersangka TWS  yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka TOS, hingga akhirnya pada pukul 05.00 Wib tersangka TWS berhasil diamankan.

Selanjutnya Tim mendatangi rumah tersangka JB di Desa Selambo, Kec. Denai, Kab. Deli Serdang. Namun tersangka JB tidak berada dikediamannya. Pada saat Tim mencari tersangka JB tersebut, para Tersangka yang sudah diamankan mencoba menyerang Petugas, dan akibatnya tersangka THS, TOS, MP dan TWS diberi tindakan tegas terukur, ditembak dibagian kaki, selanjutnya para tersangka dibawa Ke 
Rumah Sakit Brimob untuk diberikan pertolongan medis.

Selain membobol brankas CU 
Rapsaurma, para tersangka juga disinyalir beraksi dibeberapa lokasi diantaranya, pada Tanggal 9 September 2020 Sekira Pukul 01.00 Wib di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Jalan Pantai Labu Desa Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Dengan Kerugian Sekitar Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan pada Tanggal 19 September 2020 Sekira Pukul 23.00 Wib di Koperasi Cu Makmur Indrapura Dengan Kerugian Rp 6.000.000,- (enam Juta Rupiah).

"Para tersangka terlibat melakukan Curas disejumlah daerah, dan tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut dipakai foya-foya, membantu keluarga hingga menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana", tandas Kombes Irwan Anwar.

(red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.