Headlines

Mantan Menejer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Penjualan Materai



(TO - Medan) - Polrestabes Medan menetapkan mantan menejer PT. Pos Indonesia (Persero) Medan, berinisial MMN (50) warga Asr. TNI-AD Jalan Durian Ni.6C Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan sebagai tersangka kasus korupsi.


"Tersangka adalah manager keuangan dan Benda Pos Materei (BPM) di Kantor Pos Medan, yang melakukan korupsi sejak November 2016 sampai dengan Mei 2018. Akibat perbuatannya negara dirugikan hingga Rp.2 Milyar lebih", ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, Kamis (3/9/2020) sore. 

Kombes Riko menjelaskan, selaku Menejer Keuangan, tersangka MMN tidak melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

"Akibatnya, SHS yang merupakan staf bagian keuangan dan BPM melakukan kecurangan berupa penyalah gunaan benda materai 6000 sebanyak 349.000 keping setara dengan Rp.2 Milyar 94 Juta", ungkap Kombes Riko.

Kombes Riko memaparkan kasus ini berawal pada Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Hasil pemeriksaan, terdapat dugaan kekurangan materai Rp 6.000 sebanyak 349 ribu keping senilai Rp 2 miliar lebih.


"Pelaku yang menyalahgunakan materai tersebut yaitu SHS selaku staf bagian keuangan dan SHS telah mengakui uang penjualan materai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi", jelas Kombes Riko.

Selain itu, berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP Provinsi Sumut, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.094.000.000. SHS terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap SHS, sudah divonis penjara 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019",  jelas Kombes Riko.

Salah satu bunyi amar putusannya ialah terkait peran menajernya. Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

"Dari amar putusan tersebut, saudari SHS selain diputus lima tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan juga sama emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh saudara SHS tadi", tandas Kombes Riko seraya menambahkan imbas dari perbuatannya tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.