Headlines

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Kaki Komplotan Jambret


(TO - Medan) - Unit Pidum Reskrim Polrestabes Medan menembak  seorang pelaku dari komplotan jambret yang kerap beraksi di Kota Medan. Tersangka adalah Abta Asiando Siregar (35) warga Jalan Kepodang I, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Padang Sidempuan.
 
"Dalam melakukan aksinya pelaku berperan sebagai joki (pengendara sepeda motor), melakukan aksi curas terhadap korban bernama Lina (35) warga Jalan  Pahlawan, No.5C Kecamatan Medan Perjuangan pada tanggal 11 Februari 2020, Tkp di Jalan Wahidin, dan diburu hingga ke Tapsel", ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/02/2020) Sore.
 
Keberhasilan itu tidak terlepas dari penyelidikan dan pengembangan dilakuan petugas Polrestabes  Medan guna mengungkap para komplotan curas di Kota Medan. 

Sebelumnya petugas sudah mengamankan tiga tersangka yakni Deka Kinana alias Deka (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gg Satria Barat, No 2, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan yang berperan ikut merencanakan perbuatan kejahatan dan dalam perbuatan tersebut  sebagai executor atau yang bertugas mengeksekusi mengambil barang milik korban (ditembak), Mauluddin (29) warga Jalan Seriti VIII, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, berperan ikut  merencanakan perbuatan kejahatan, menyediakan alat sepeda motorSonic (ditembak) dan Dedi Haryanto (36) warga Jalan Pipit 12, No 120 Medan, peran membeli barang hasil kejahatan berupa ponsel Samsung S9 dengan harga Rp 2,5 juta.  2.500.000. (penada). 
 
"Ketiganya ditangkap pada  pada tanggal 11 Februari 2020 dan saat sekarang ini sedang dalam proses oleh unit Pidum", jelas AKBP Maringan.
 
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit sepeda motor Sonic, 1 unit ponsel Samsung S9+ warna Hitam, 1 tas warna Biru,  uang tunai Rp.150.000 dan 1 lembar STNK, surat sementara mobil Midsubishi  Pajero No Pol  BK  1969 AAY.
 
Maringan menambahkan,  pada Sabtu Tanggal 22 Februari 2020 sekira Pukul 05.00 WIB Tersangka Abta berhasil ditangkap dari satu satu rumah yang ada di Padang Sidempuan. Selanjutnya diboyong ke Kota Medan dan pada saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Medan Tembung,  tersangka berusaha  melawan petugas  dengan mengambil sesuatu barang berupa pisau yang teletak di sudut dapur.  
 
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan  menembak ke arah kedua kaki tersangka dan selanjutnya tersangka  dibawa  ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat pengobatan, dan selanjutnya diboyong kekomando", tandasnya. 

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.