Headlines

Peras Supir Truck Anak Kompos di Tangkap Polisi


(TO - Deliserdang) - Team Pegasus Polsek Sunggal menciduk pelaku Pemerasan terhadap supir truck saat melintas di Jalan Binjai KM.12, Simpang Kompos, Desa Pujimulio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Andika Simatupang (23) warga Jalan Binjai Km.12 Kompos Desa Pujimulio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Rabu (30/10/2019) sekira Pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting menjelaskan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka modusnya mengutip uang SPSI kepada supir truck yang membawa muatan dan akan masuk ke pabrik di Jalan Binjai KM 12 Simpang Kompos, Desa Pujimulio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Saat itu salah seorang supir truck yang menjadi korban bernama Muhammad Arjuno (24) warga Desa Sigara-gara, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang. Korban mengaku dimintai uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan alasan uang SPSI, setelah korban memberinya lalu korban dikasi kwitansi, kemudian  diperbolehkan masuk ke pabrik. 

Setelah selesai membongkar muatan, lalu korban keluar dan pada saat keluar korban kembali dimintai uang oleh orang yang sama, dengan alasan uang parkir sebesar Rp.20.000, namun korban menolak memberi uang tersebut, dan dipaksa oleh pelaku, hingga  akhirnya korban hanya memberi sebesar Rp.10.000 dan kembali diambil oleh pelaku.

Karena merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.

Team Pegasus Polsek Sunggal yang menerima laporan korban, langsung turun ke Tkp dan mengamankan pelaku, selanjutnya diboyong ke Komando dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Kwitansi.

"Kini pelaku yang bernama Andika Simatupang masih dalam proses pemeriksaan penyidik, dan diduga melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara", ungkap Syarif.

 (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.