Headlines

Kecewa Dengan Kinerja Penyidik Polsek Helvetia, Korban Lapor ke Propam Polda Sumut


(TO - Medan) - Sarinah Siregar (44), warga Jalan Klambir V Gg. Anisa Lala No.162. Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Medan, akhirnya melaporkan penyidik Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut. 

Pasalnya, wanita  yang berprofesi sebagai Pemred disalah satu media online ini merasa kecewa akibat laporan kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda miliknya yang dilakukan oleh sejumlah anak tirinya, hingga kini masih ngambang di Polsek Helvetia. Laporan tersebut tertuang dalam LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Mdn Helvetia, pada Rabu, tanggal 19 Juni 2019 lalu.

"Saya merasa kecewa dengan kinerja  penyidik Polsek Helvetia, yang terkesan mengistimewakan para pelaku, terkait hal itu saya sudah menyurati Propam Polda Sumut, guna melaporkannya, pada Kamis (17/10/2019)", ujar Sarinah, ketika ditemui, Sabtu, (19/10/2019).

Sarinah menjelaskan, perbuatan anak tirinya sudah diluar batas dan tak bisa ditolerir, karena setelah menganiaya dirinya, para pelaku membawa kabur sejumlah harta benda maupun uang tunai miliknya.

"Sudah jelas saya dikeroyok para pelaku, dianiaya, ditunjang, dijambak, diseret, hingga sekujur tubuh saya menderita luka lebam, dan harta benda serta uang milik saya dibawa kabur, namun ketika kasusnya saya laporkan ke Polsek Helvetia, hingga lebih empat bulan lamanya, tak jelas tindak lanjutnya", tuturnya kecewa.

Yang lebih anehnya lagi, lanjut Sarinah, ketika dirinya melaporkan kasus tersebut, pihak penyidik Polsek Helvetia  hanya menerima laporan kasus penganiayaannya saja, seperti yang tertuang di LP, sementara untuk kerugian yang dialami korban tidak tertulis di LP.

"Pihak penyidik beralasan hanya bisa memproses kasus penganiayaan saya saja, sementara untuk kasus perampasan harta benda serta uang tunai yang notabenenya milik saya tidak bisa dilaporkan, penyidik beralasan karena yang melakukan anak tiri saya", beber Sarinah.

Merasa janggal dan kecewa dengan laporannya di Mapolsek Helvetia korban kembali membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

"Saya lapor kembali ke Polrestabes Medan, untuk kasus perampasan harta milik saya, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/1470/YAN.2.5/K/VII/2019/SPKT Restabes Medan, pada 9 Juli 2019", ungkap Sarinah.

Korban juga mengaku keberatan dalam penyelidikan kasus tersebut pihak Polsek Helvetia hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Sudah jelas saya diserang dan dikeroyok, namun hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, itupun hingga saat ini tak kunjung ditangkap", beber Sarinah kecewa.

Akibat peristiwa penganiayaan dan perampokan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah beserta BPKB dan STNK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama korban, sertifikat rumah di Jalan Kelambir V (tkp) milik kakak korban, surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung korban, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, baju-baju milik korban dan suaminya, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi. Korban juga mengalami memar disekujur tubuh karena dianiaya.

"Anehnya lagi, pelaku dengan seenaknya mengembalikan mobil dan sepeda motor saya yang mereka bawa kabur ke Polsek Helvetia tanpa ada menahan satu orangpun, dan kini sudah disita pihak penyidik Polrestabes Medan sebagai barang bukti. Intinya saya sudah menjadi korban dan mencari keadilan demi tegaknya hukum, namun berbanding terbalik saya merasa tidak mendapatkan hal tersebut. Jadi saya harapkan pihak Propam Polda Sumut segera memproses laporan saya", ucap  Sarinah mengharapkan.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.