Headlines

Ancam Korbannya Pakai Gunting, Pelaku Curas di Tangkap Team Pegasus Polsek Sunggal


(TO - Medan) - Team Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus tersangka Apentus Tarihoran (29) warga Jln. Brigjend Katamso Gg. Mantri Kel. Aur Kec. Medan Maimun. Pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), hingga mengancam korbannya menggunakan gunting. Adapun yang menjadi korban yakni Joni Simanjuntak (18) warga Jln. Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing D Medan. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Rabu (4/9/2019) menuturkan, Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan umum Jln. Sei Serayu Kel. Tj. Rejo Kec. Medan Sunggal, pada Jumat (30/8//2019) pukul 20.00 wib.

Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang menunggu angkot di pinggir jalan. Lalu datang dua orang lelaki (pelaku) dan mengajak korban melihat adiknya di rumah sakit. Kedua pelaku menuduh korban telah memukuli adiknya. 

Selanjutnya korban dipaksa ikut dengan menyewa betor. Namun ditengah perjalanan korban ditodong dengan menggunakan gunting dan diancam apabila tidak memberikan barangnya korban akan ditikam. Kedua pelaku lantas merampas henphone dan jam tangan korban. Korban yang ketakutan kemudian  melarikan diri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sunggal yang tertuang dalam Laporan Polisi, LP/605/K/VIII/ 2019, tanggal 30 Agustus 2019.

Team Pegasus Polsek Sunggal yang menerima laporan korban kemudian menuju Tkp, guna melakukan olah Tkp.

Dari serangkaian hasil penyelidikan akhirnya Team Pegasus berhasil menangkap satu tersangka yang  bernama Apentus Tarihoran dan satu tersangka lainnya berinisial MHD Alias Mamek masih diburon dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari penangkapan terhadap tersangka disita barang bukti 1 (satu) Unit Hendphone Merk OPPO A3S Warna Hitam dan 1 (satu) Buah Jam tangan G-Shock warna Hitam milik korban, dan Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-2e, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tutup Iptu Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.