Headlines

Satu Pelaku Curanmor di Tangkap Team Pegasus Polsek Sunggal, Satu di Buron


(TO - Medan) - Team Pegasus Polsek Sunggal meringkus Mirwan Alias Hornet Alias Wanda (43) warga Jalan Pondok Jamur Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat ini diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Sonix BK. 2470 AGF warna putih metalik milik korban bernama Rinaldhy Ginting (40) warga Jln. Kali Rejo Dusun II Sidodadi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, SH, kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) menyampaikan, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, berawal pada Senin (19/8/2019) sekira pukul 04.00 WIB, di Jln. Medan Binjai KM. 15,5 Gg.Tepas Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. 

Saat itu tersangka Wanda meminta kepada korban Rinaldi Ginting untuk diantarkan ke Gg. Tepas (TKP), dengan alasan untuk menemui temannya. Lalu dengan mengendarai sepeda motor, korban mengantarkan tersangka. Dan setelah sampai di TKP yakni salah satu rumah kosong, korban yang telah memarkirkan sepeda motornya didepan, diajak tersangka duduk sebentar di belakang rumah tersebut. 

Setelah beberapa saat duduk dan ngobrol dibelakang, korban curiga dengan gerak gerik tersangka, karena terlihat gelisah. Melihat hal itu korban kemudian permisi kepada tersangka untuk mengecek keberadaan sepeda motornya, namun betapa terkejutnya korban sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkir semula. Tidak hanya itu saja, korban juga tidak lagi melihat tersangka ada ditempat duduk semula.

Korban kemudian mencari keberadaan sepeda motornya dengan menyusuri sepanjang jalan namun tidak ditemukan dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal yang tertuang dalam laporan polisi, LP/578/K/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019.

"Setelah menerima laporan korban, Team Pegasus melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Wanda. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, dia mengaku mengambil sepeda motor korban dengan temannya berinisial JFS (DPO) dengan cara didorong sepanjang 2 KM, lalu disimpan dirumah teman tersangka JFS (DPO) yang memang tidak dikenal oleh tersangka Wanda. JFS juga menjanjikan kepada Wanda, besok  apabila sepeda motornya sudah laku terjual kita jumpa ditempat biasa", ujar Syarif.

Syarif menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka JFS (DPO). 

"JFS masih kita buron, guna mengungkap keberadaan sepeda motor korban, Untuk tersangka Mirwan Alias Hornet Alias Wanda kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke - 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun kurungan", pungkas Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.