Headlines

Team Pegasus Polsek Sunggal Ringkus 2 Tsk Pemakai Sabu


(TO - Deliserdang) - Team Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika. Adapun keduanya yakni, Joy Saftrizal (28) warga Jl. Mesjid Km.12 Desa Purwodadi Kec. Sunggal Deliserdang dan Alam Syafutra (34)  warga Jl. Mesjid Km.12, Desa Purwodadi Kec. Sunggal Deliserdang, pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 17.30 wib.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting menyampaikan, saat diamankan dari kedua tersangka disita barang bukti, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil yang berisikan serbuk diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Supra X BK 2618 GR, keduanya diamankan di Jl. Perjuangan Km 12 Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deliserdang. 

Syarif menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal saat team Pegasus Polsek Sunggal melaksanakan patroli guna mengantisipasi kejahatan jalanan. Team mencurigai gerak-gerik kedua tersangka.

Selanjutnya team memerintahkan kedua tersangka untuk berhenti, dan ketika diperiksa tersangka tak dapat mengelak karena ditemukan barang bukti yang dibungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu. Kemudian team melakukan penyitaan dan membawa tersangka bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Sunggal guna proses lebih lanjut.

"Kedua Tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan, akibat perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1), Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara", jelas Iptu Syarif Ginting.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.