Headlines

Diduga Dana BOS di Sunat, Mantan Kepsek Lapor ke Mapolda Sumut


(TO - Medan) - Terkait laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Nasional Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Pusat, ke Mapolda Sumut, pada 11 Juni 2019 lalu, dengan nomor surat 095/DPN-BPI/VI/2019, adanya dugaan kasus penyunatan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Pemerintah Kota Pematang Siantar, akhirnya Subdit III Ditres Krimsus Polda Sumut memanggil Ros Mauli Nainggolan, Spd, salah seorang mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Neg. 125539 Jalan Handayani No.3 Pematang Siantar, pada Rabu (3/7/2019) sekira pukul 9.00 Wib, guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangan persnya didepan kantor Ditres Krimsus Polda Sumut, usai diperiksa Rabu (3/7) siang, Ros Mauli Nainggolan tak menampik dirinya di panggil penyidik ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penyunatan dana BOS yang terjadi dilingkungan dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar. 

Dugaan penyunatan dana BOS terjadi di SD Neg. 125539 Pematang Siantar, pada pencairan Triwulan (TW) ke-4, yakni Desember Tahun 2018.

"Saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala sekolah di sekolah tersebut", ujar Ros Mauli.

Ros Mauli menjelaskan, besaran anggaran dana BOS yang diterima pada TW-4 tidak seperti pencairan pada TW 1-2-3. Pada TW ke-4 anggaran tersebut berkurang hingga sebesar Rp.6 Juta. 

"Seharusnya yang diterima sebesar Rp.19.360.000, berkurang menjadi Rp.13.360.000", jelas Ros Mauli.

Ros Mauli menambahkan, pencairan anggaran dana BOS teraebut tergantung laporan operator sekolah bernama Rudi Marianto Lumban Tobing.

Dalam hal ini, Rudi Marianto selaku operator tidak pernah terbuka tentang laporan banyaknya murid. Tetapi pada tanggal 27 Maret 2019 Ros Mauli mengaku pernah dipanggil ke dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar untuk mengikuti rapat terkait alasan pengurangan dana anggaran BOS di TW-4, yakni dikarenakan keluar masuknya murid. 

"Jadi alasan dinas mengurangi dana BOS karena muridnya keluar masuk", ujar Ros Mauli.

Ros Mauli menuturkan, alasan keluar masuknya murid terkesan akal-akalan belaka.

"Padahal setahu saya jumlah murid di SD Neg. 125539 tidak ada berkurang, tetapi yang menjadi tanda tanya kenapa dana BOS dikurangi ?", katanya.

Tidak hanya itu saja Ros Mauli juga ada mendapati manipulasi data dua orang guru yang tidak sesuai jam kerjanya, hal tersebut juga diketahui melalui data yang di input oleh operator Rudi Marianto.

"Ke dua guru tersebut bernama Nani Septania dan Jhon H Purba, dalam penginputan data operator Nani Septania yang notabenenya masih bekerja selama 2 Tahun dibuat menjadi 7 Tahun 2 bulan, dan Jhon H Purba masih bekerja selama 3 tahun dibuat menjadi 8 Tahun 7 bulan", jelasnya.

Terkait sejumlah temuan tersebut,  Kepsek Ros Mauli kemudian berkebijaksanaan melakukan penggantian operator, dari Rudi Marianto kepada saudara Imam, namun dirinya mendapat tekanan dan juga di non aktifkan dari jabatan sebagai kepala sekolah.

"Karena saya berhentikan si Rudi Marianto dari jabatannya sebagai operator, saya mendapatkan sejumlah tekanan dari oknum dinas, bahkan karena hal tersebut saya di non aktifkan sebagai kepala sekolah dan digantikan oleh Sherlin Simatupang", bebernya.

Ros Mauli kembali menambahkan, dirinya juga mencurigai pengangkatan Sherlin Simatupang ada kejanggalan.

"Kejanggalan yang saya ditemui, pengangkatan Sherlin Simatupang ada dua SK yang dikeluarkan yakni, SK. No.800/2781/V/2019 dan SK ke dua SK No.800/2781/2009, keduanya atas nama Sherlin Simatupang", ungkapnya.

Menanggapi adanya dugaan kasus penyunatan dana Bos, serta dugaan manipulasi data, dan juga pemberhentian sepihak yang dilakukan dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematang Siantar terhadap Ros Mauli selaku korban, hingga akhirnya korban melapor ke Lembaga Nasional BPI KPNPA RI, dan mendapat pendampingan menggulirkan kasus tersebut ke Mapolda Sumut.

Sementara itu, Ketua Investigasi BPI KPNPA RI Sumut, Andrianus Tambak menyebutkan, pengangkatan Sherlin Simatupang menjadi kepala sekolah juga sudah jelas melanggar Peraturan dan aturan yang sudah ditetapkan.

"Dalam Permen Dikbud Pasal 12 Ayat 6 menegaskan yang diangkat menjadi kepala sekolah harus maksimal berumur 56 Tahun, sementara Sherlin Simatupang sudah berumur 58 Tahun", ujar Andrianus Tambak. 

Selain itu menanggapi laporan dari mantan Kepsek Ros Mauli Nainggolan, Spd, Lembaga Nasional BPI KPNPA RI Sudah melakukan investigasi langsung dan menemukan adanya dugaan korupsi dilingkungan dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar.

BPI KPNPA RI menemukan kejanggalan adanya dugaan korupsi Dana Bos Tahun ajaran 2018 dengan melakukan pengurangan dana BOS untuk TW 4 di sekolah dasar  dan sekolah menengah pertama di seluruh kota Pematang Siantar dan telah terbukti disalah satu sekolah dasar negeri 125539 jalan Handayani , kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Temuan tersebut tertera dalam Pagu anggaran dana BOS/RKS tahun ajaran 2018, dengan rincian TW1 sebesar Rp.19.520.000, TW2 Rp.38.720.000,  TW3 Rp.19.360.000, TW4 Rp.19.360.000. 

Tetapi pada kenyataannya pagu anggaran dana BOS / RKS sekolah dasar negeri 125539 yang seharusnya diterima sebesar Rp .96.800.000 berkurang Rp.6.000.000 dikarenakan TW4 dari Rp 19.360.000, berkurang menjadi Rp.13.360.000 yang diterima.

"Semua data tersebut sudah di pegang Satgas Tipikor dan Anti Pungli  BPI KPNPA RI , dengan sebuah catatan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar, Eddy N Saragih dan beberapa Stap nya telah membuat keputusan diatas melalui rapat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar untuk mengurangi penerimaan dana BOS Tahun Ajaran 2018 di TW4 di semua Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Pematang Siantar Sumatra Utara. Hasil dari temuan serta klarifikasi kepada para pihak diambil kesimpulan bahwa Dinas Pendidikan  Pengajaran Kota Pematang Siantar telah melakukan dugaaan Korupsi dan harus segera di sikapi oleh Sat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara yang menangani pengaduan dari Satgas Tipikor dan Anti Pungli BPI KPNPA RI", tandas Andrianus Tambak.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.