Headlines

Team Pegasus Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pengancaman


(TO - Medan) - Team Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap 2 orang Tersangka dalam kasus Pemerasan dan Pengancaman yang kerap membuat resah masyarakat, Sabtu (15/6/ 2019.sekira pukul 17.00wib

Adapun kedua tersangka yakni Chandra Pradinata Munthe (32) warga Jl. Sei Wampu Baru Pasar II Kel. Babura Kec Medan Baru dan Roy Chandra Simare Mare (32) warga Jln Danau Poso No 2 B kel Sei Agul Kec. Medan Barat.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni melalui Panit Reskrimnya Iptu Sahri Sebayang, SH kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) menyampaikan, kedua tersangka diamankan menindak lanjuti laporan korban atas nama Samsyar (31) warga Jln. Kemuning Desa Purwodady Kec Sunggal Kab Deliserdang yang tertuang dalam  LP/ 182/ III / 2019/ SU/ Polrestabes Medan/ SPK Medan Helvetia.

"Peristiwa tersebut terjadi di 
Jln Gaperta Ujung depan Oke Supermarket Kel. Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia, yakni pada selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 13.30 Wib", ujar Sahri Sebayang.
 
Sahri Sebayang menjelaskan, terungkapnya peristiwa tersebut berawal, korban (pelapor) bersama dengan rekan-rekannya sedang istirahat kerja dibangunan Ruko.jln Gaperta Ujung. Namun tiba-tiba  datang ke 2 pelaku,Chandra dan Roy, kemudian pelaku Candra  mengambil kayu broti serta memukul-mukulkan ke pintu sambil mengatakan "kalian nggak dengar di panggil". 

Pelaku juga langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman pelapor, seraya.mengatakan "kok payah kali kalian di panggil". 

Pelaku yang semakin emosi langsung mengambil parang yang memang dibawanya, dan dimasukankanya ke pingang lalu mengatakan kepada korban "mana mandormu".

Tidak hanya sampai disitu saja pelaku juga mencekik leher korban dan mengarahkan parang tersebut kepada korban sambil mengatakan "kok sombong kali kau". Pelaku juga bertanya dimana semen kalian simpan. Dan korban megatakan "nggak ada semen bang'. Namun pelaku langsung masuk kegudang semen dan melihat semen ada di dalam.

Merasa tertipu pelaku spontan mengancam korban dan mengatakan "kau bilang nggak ada semen, itu ada semen". Selanjutnya Pelaku menyuruh teman korban (saksi) untuk mengambil semen tersebut serta menaikan keatas becak mesin yang sudah disiapkan pelaku. Karena merasa terancam korban pasrah dan menyerahkan semen tersebut kepada pelaku. Usai peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Medan Helvetia.

Setelah mendapat laporan Tim Pegasus  Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan, dan mengendus keberadaan pelaku pada saat pelaku mendatangi komplek Perumahan The Mencion untuk meminta uang pasir, namun oleh scurity perumahan dilarang masuk.

Karena dilarang masuk pelaku langsung marah dan mengeluarkan sebilah pisau, dan langsung mengancam security sembari berrkata "mati nanti kau". Namun saat itu pelaku langsung pergi

Kemudian sekira pukul 18.30 Wib
pelaku Candra datang kembali dengan membawa temannya Roy ke komplek Perumahan The Mension, dan langsung marah serta mengancam security.

Melihat hal itu security langsung menghubungi pihak Pollsek Medan Helvetia. Tak berselang lama Team Pegasus datang ke Tkp dan berhasil meringkus kedua pelaku.

"Saat akan diamankan kedua pelaku sempat berusaha kabur dan berhasil ditangkap dengan barang bukti satu bilah pisau", jelas Sebayang. 

Sebayang menambahkan, dari hasil interogasi keduanya mengaku sudah 4 kali bermain yakni LP/ 578 / VIII/ K / 2018/ Spkt / Helvetia. tgl 11 Agustus 2018.an Pelapor Sinar Juanto Putra Daeli, Lp/ 106/ K/ II / 2019/ Spkt / sek Medan helvetia.tgl 18 Februari 2019 an Pelapor : Yusri, Lp/ 120/ K / 2019/ Spkt / Sek Medan Helvetia.tanggal 22 Februari 2019 an.Pelapor Petrus Simangunsong.

"Terhadap ke 2 Tersangka di kenakan Pasal 368 Kuhpidana dengan acaman hukuman 9 tahun kurungan", tandas Sebayang.

(red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.