Headlines

Team Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Dua Pelaku Curanmor


(TO - MEDAN) - Team Pegasus Polsek Sunggal mengungkap kasus Pencurian hingga mengamankan dua tersangkanya yakni bernama Boma Alexander Simanjuntak  (22) warga Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, dan Fernando Delavega Simanjuntak  (20) warga Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu M. Syarif Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya laporan pengaduan korban Muhammad Ricky Syahputra (24) warga Jalan Danau Baratan Kel. Sumber Muliorejo Kec. Binjai Timur.

"Korban melaporkan kehilangan satu unit Sepeda Motor dengan No. Pol BK 4892 RBA, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.13. 400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah). Kejadian tersebut diketahui korban pada Jumat (29/3/2019) sekira pukul 18.00 wib, Tkp di Jalan Pendidikan Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang", jelas Iptu Syarif, Senin (8/4/2019).

Iptu Syarif menambahkan, setelah menerima laporan korban, Team Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku bekerja di pabrik marga Simanjuntak.

Selanjutnya pada Rabu (3/4/2019) sekira pukul 13.00 wib, tepatnya di jalan Pendidikan Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, kedua tersangka berhasil diamankan.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 (Satu) Unit sepeda Motor jenis Yamaha Vega R warna biru, dan 1 (Satu) Unit sepeda Motor jenis Honda CB warna hitam No.Pol BK 3388 AHD.

"Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka  dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara", tandas Iptu Syarif. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.