Headlines

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba


(TO - MEDAN) - Sebanyak 52.457 Gram narkoba jenis Sabu, 39.545 Butir Pil Ekstasi,  299.933 Gram Ganja dan  5.810,4 Gram Ketamin dimusnahkan Polrestabes Medan. Acara pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto bertempat dilapangan Apel Mapolrestabes Medan jalan H M Said No 1 Medan, Kamis (4/4/2019).

Pemusnahan barang bukti Narkoba ini juga disaksikan BNNP Sumut AKBP Agus, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafhael Shandi Cahya Priambodo, SIK,
Puslabfor Polda Sumut, Mui Kota Medan Dr. Syukri, LSM  Penggiat Anti Narkoba Sumut, Kejari Medan Jecky Situmorang, SH, Rina Sari Sitepu, SH, MH, Kejari Deli Serdang Desy SH, Roy SH, Tokoh Agama Ustadz Zulfan, Bem Uisu, Aman RI, dan LRPPN Bhayangkara Indonesia.

Adapun Pemusnahan barang bukti Sabu, Pil Ekstasi dan Ketamin dilakukan dengan cara direbus di Air mendidih,  Sedangkan Narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara Membakar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, pihaknya turut mengamankan 5 orang tersangka.

"Ini merupakan hasil pengungkapan diwilayah hukum Polrestabes Medan selama kurang lebih 3 bulan", ujarnya.

Dadang menjelaskan, barang bukti narkotika ini disita dari para tersangka yang bernama Apek ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru, M Zubir Lubis ditangkap di jalan Bustaman Gang Pribadi desa Bandar Khalifah Percut Sei tuan, Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap di Jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal.

"Sementara itu barang bukti Ganja tak bertuan seberat 285 Kg kita sita saat akan dikirim melalui paket disalah satu kantor pengiriman barang", tandas Dadang. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.