Headlines

Ketangkap Korbannya, Pelaku Curanmor di Antar ke Kantor Polisi


(TO - DS) - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban bernama Sarwono
(45) warga Jalan Salomo Ginting Gg. Pacet Dusun VII Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Igo alias Prabowo (22) warga Jalan Sekip Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, sementara satu tersangka lainnya di buron.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal pada Sabtu (20/4/2019) sekira Pukul 18.45 Wib.

Saat itu korban berniat akan pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor. Namun ketika korban membuka pintu rumah, korban terkejut karena tak  melihat sepeda motornya terparkir diteras rumah.

Korban kemudian bertanya ke tetangga sekitar, kebetulan tetangga korban ada melihat 2 (dua) orang yang mendorong dan membawa pergi sepeda motor korban menuju ke daerah Sekip. Dan tetangga korban juga memberitahukan ciri-ciri orang yang membawa pergi sepeda motor korban tersebut.

Mendengar keterangan tetangganya, kemudian korban bersama temannya berusaha mencari pelaku ke daerah sekip. Ketika di daerah sekip benar saja korban bertemu  dengan seorang laki laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan tetangganya, dan korban langsung menangkap pelaku.

Saat ditanyai, pelaku bernama Igo alias Prabowo mengaku melakukan pencurian sepeda motor korban tidak sendirian, namun bersama temannya bernama A alias P.

Setelah mengaku, korban bersama temannya kemudian membawa pelaku Prabowo mencari pelaku A alias P (DPO) ke tempat tinggalnya. Namun tidak ketemu, dan hanya menemukan sepeda motor korban yang dicuri para pelaku.

Kemudian korban dan temannya memboyong pelaku Prabowo berikut sepeda motor korban ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencurian sepeda motor tersebut.

"Ya, satu tersangka bersama barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna Merah Hitam No. Pol BK. 4173 GR milik korban, sudah kita amankan, dan satu pelaku lainnya masih buron. Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara", ungkap Iptu Syarif. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.