Headlines

Pencuri Besi di Gudang PT. Wijaya Karya Beton di Ringkus Team Pegasus Polsek Sunggal


targetoperasi.com - Team Pegasus Polsek Sunggal meringkus Ricky Ramadhan Alias Benget (32) warga Dusun II Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. Tersangka diamankan karena terlibat kasus pencurian.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting kepada wartawan, Selasa (26/3/2019) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan pengaduan  korban bernama Kustito (41) salah seorang security di Gudang PT. Wijaya Karya Beton, yakni warga Dusun 1 Desa Sedang Rejo Kec. Binjai, Kab. Langkat.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka berawal pada Minggu (10/2/2019) sekira Pukul 18.00 Wib. Pada saat itu salah seorang Security (pelapor) sedang patroli disekitar Gudang PT. Wijaya Karya Beton, dan melihat  2 (dua) orang laki-laki yang salah satunya  dikenal oleh pelapor yakni tersangka Ricky Ramadhani.

Pelapor melihat kedua pelaku sedang memotong Besi Beton milik PT. Wijaya Karya Beton, kemudian pelapor mendekati kedua pelaku tersebut. Namun karena ketahuan oleh Pelapor, tersangka langsung melarikan diri, selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Setelah menerima laporan korban, Team Pegasus Polsek Sunggal selanjutnya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2019) sekitar Pukul 04.00 Wib, salah satu tersangka berhasil ditangkap.

"Dari hasil introgasi yang dilakukan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di PT. Wijaya Karya Beton", ujar Iptu Syarif Ginting.

Iptu Syarif Ginting menambakan dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti, 2 (dua) Tas Sandang berwarna hitam dan Cokelat, 1 (satu) Buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) Plat Nomor Polisi BK 2216 XB, 1 (satu) Bilah Pisau Potong daging, 1 (satu) buah Kunci Pas, 1 (satu) Unit Handphone merk Smartfren warna Hitam, dan 28 (dua puluh delapan) Besi Ulir yang sudah dipotong.

"Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu tersangka lainnya masih diburon. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana  dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara", tutup Iptu Syarif. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.