Headlines

Tim Gabungan KLHK Riau, TNI dan Polri Amankan 4 Pelaku Perambah Hutan di Siak Kecil


targetoperasi.com - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Provinsi Riau, menangkap empat orang pelaku perambah hutan lindung Giam di Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (8/12/2018).

Pelaku perusak hutan tersebut tertangkap Dalam Operasi Jaga Bumi 2018 yang di gelar tim Gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) TNI/Polri pada Kamis, (6/12/2018).

Kepala Balai Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, ke empat pelaku yang di tangkap dengan barang bukti tiga unit alat berat jenis eskavator.

"Para pelaku yang diamankan berisial S (50) Sebagai Penggerak, AH (32) Operator eskavator, W (19) kernek alat berat dan M (41) tukang tanam sawit. Kini status mereka masih sebatas saksi", ungkap Eduward.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh peyidik Gakkum KLHK Riau. Sementara dua unit eskavator sudah diamankan ke Pekan Baru dan satu unit lagi sedang dalam perjalanan menuju Pekan Baru.

Dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku berinisial S mantan anggota TNI yang pernah di tangkap dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, pada tahun 2014 dan di vonis 3,5 tahun penjara.

"Setelah bebas S kembali membuka lahan di Giam Siak Kecil dan dia yang menggerakan tiga orang saksi untuk melakukan kegiatan perambahan hutan lindung", Jelas Eduward.

Eduward menambahkan, ke empat pelaku terjaring operasi Jaga Bumi oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Gakkum KLHK Riau yang  menurunkan 91 Anggota terdiri  dari Polda Riau, Denpom, Brimob, Korem 031/ Wira Bima.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan hutan milik Negara di Giam Siak Kecil telah dirambah sekitar 200 Hektar untuk di tanami sawit dan sebagian sudah di tanam sawit oleh para pelaku dan sebagian masih dalam bibit sawit.

"Berdasarkan keterangan para pelaku mereka akan membuka lahan seluas 300 hektar yang akan ditanami sawit. Sedangkan hutan tersebut jelas milik Negara yang harus kita lindungi dan kita jaga bersama", tegas Eduward.

Dalam penangkapan tersebut tim sempat kewalalahan untuk  proses evakuasi alat berat, karena lahan gambut yang cukup dalam.

Saat ini tim gabungan sedang melakukan peyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, apakah para pelaku ada kerjasama dengan pihak perusahaan atau tidak.

"Hasil pemeriksaan sementara satu orang pelaku sebagai penggerak yakni S, namun kita masih dalami pengakuannya",  Sebut Eduward.

Terkait kasus ini, para pelaku terancam Pasal 92 UU nomor 18 tahun 2013, tentang pembukaan lahan tanpa izin,  dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang kegiatan tanpa izin lingkungan, dan juga UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Apabila terbuki pelaku secara bersama-sama melakukan kegiatan meramba hutan milik Negara maka dari tiga UU tersebut, para pelaku akan di Hukum minimal 8 tahun penjara dan maxsimal 20 tahun penjara", ujar Eduward.

Operasi gabungan dilaksanakan untuk mengungkap para pelaku perambah hutan lindung yang marak di GSK Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Tugas kami adalah menjaga hutan apalagi hutan GSM Giam Siak Kecil tersebut sudah diakui hutan yang ke tujuh sebagai paru - paru Dunia", tandas Edward. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.