Headlines

Gegara Nunggak Uang Kuliah, Pegawai Honor Trantib Nekat Habisi Nyawa Pembantu Rumah Tangga


targetoperasi.com - Motif pembunuhan terhadap seorang pembantu rumah tangga yakni Jeni Br Siringoringo (23) yang dilakukan oleh tersangka Ricard Trumen Purba (23) warga Jalan Bunga Sedap Malam 15 No.5 Kecamatan Medan Selayang, pada Minggu (25/11/2018) dini hari lalu, akhirnya terungkap.

"Tersangka nekat menghabisi nyawa korbannya karena terdesak pembayaran uang kuliah yang sudah nunggak  sebesar Rp.5 Juta. Dimana sebelumnya uang tersebut sudah diberikan orang tuanya, namun dihabiskan oleh tersangka", ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Achmadi, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrimnya  Iptu Philip Purba, SH, dan Panit Reskrim Ipda Simamora, SH, dalam keterangan Pers nya di Halaman Mapolsek Sunggal, Senin (26/12/2018) sore.

Kompol Yasir menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka yang bekerja sebagai pegawai honor di Trantib Kecamatan Medan Selayang itu, terlebih dahulu datang ke rumah tempat korban bekerja sekitar pukul  19.00 WIB, dengan maksud meminta bantuan dalam acara Natal dan bertemu anak majikan korban yang bernama Rudi.

Saat membawa proposal, tersangka diberitahu anak majikannya jika orang tuanya tengah tak berada dirumah dan menginap di salah satu hotel. Mendengar hal itu, niat jahat tersangka pun muncul untuk merampok.

Usai menyusun rencana, tersangka pun langsung mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, sembari membawa tas ransel dan pisau. Selanjutnya, tersangka memanjat pagar rumah majikan korban dan masuk melalui pintu utama.

"Sesampainya didalam rumah, tersangka terkejut mendengar suara korban dari kamar dekat garasi. Sontak tersangka kalut dan langsung dengan mengendap-endap tersangka  menuju kamar korban dan menikam leher dan dibawah telinga korban hingga tewas", ungkap Kompol Yasir Achmadi.

Lebih jauh dijelaskan Yasir, usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung mengambil harta benda didalam rumah tersebut berupa 1 buah jam, batu akik dan parfum.

"Semua barang curiannya dimasukkan tersangka ke dalam tas ransel yang sudah dipersiapkannya. Selanjutnya tersangka kabur meninggalkan lokasi", terang Yasir.

Terungkapnya perbuatan tersangka, lanjut Yasir, dari hasil olah Tkp, pihaknya menemukan kartu identitas serta almamater dan besi leter T milik tersangka yang tertinggal di lokasi.

"Jadi dari barang tersangka yang tertinggal di lokasi, kita mendapat petunjuk dan berhasil mengamankan tersangka. Namun lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan, dengan  terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka", urai Yasir.

Yasir menjelaskan, dari penangkapan terhadap tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka saat beraksi, 1 buah jam tangan, 1 botol parfum, 1 baju kaus dan celana milik tersangka dan 1 buah batu  bongkahan cincin.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat  melanggar Pasal 340 Subs 338 Subs 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tandas Kompol Yasir Achmadi. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.