Headlines

Satpol PP Kota Medan Bongkar Reklame Tanpa Izin


targetoperasi.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban Papan Reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar peraturan. Penertiban kali ini dilakukan di ruas zona terlarang di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Hotel Danau Toba, Rabu (05/09/2018) dinihari.

Dalam penertiban tersebut, Petugas Satpol PP yang dipimpin Plh Kasat Pol PP Kota Medan Rahmat Harahap SSTP membongkar 2 unit Papan Reklame Ukuran Besar yang berada di zona terlarang tersebut. Dengan menggunakan mobil Crane, 2 unit papan reklame berhasil dirobohkan. Selanjutnya papan reklame tersebut dicincang oleh petugas.

Sebelum dibongkar, Satpol PP telah memberi surat pemberitahuan kepada Pemilik untuk segera membongkar papan reklamenya, sebab keberadaan papan reklame tersebut berdiri di zona terlarang dan melanggar Perda No.11 tahun 2011 tentang Reklame.

Pada saat akan dirobohkan, pemilik papan reklame juga berada di lokasi. Selanjutnya, Petugas Satpol PP membongkar papan reklame yang melanggar aturan tersebut.

Rakhmat menjelaskan, Pemko Medan berkomitmen akan terus menertibkan papan reklame yang bermasalah, baik itu tidak memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku maupun yang berdiri di zona terlarang.

"Hari ini kita membongkar dan merobohkan 2 unit Papan Reklame dengan ukuran besar di zona terlarang. Penertiban ini akan terus kita lakukan", ucap Rakhmat. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.