Headlines

Kedapatan Buang 2 Paket Sabu, Warga Danau Poso di Ringkus Polisi


targetoperasi.com - Perang terhadap peredaran gelap  narkoba terus dilakukan Sat Res Narkoba Polres Binjai. Terbukti, kali ini Edi Mulyono Alias Bone (49) warga Jalan Danau Poso Kelurahan  Tunggurono Kecamatan Binjai Timur diciduk karena diduga sebagai pengedar sabu.

Tersangka Edy ditangkap di Jalan  Sukarno Hatta KM 20, Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur, tepatnya di Pangkalan Angkutan Umum, pada Kamis (6/9/2018) pukul 13.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Aris Fianto, SH menyebutkan, tersangka Edi Mulyono Alias Bone diamankan dengan barang bukti 2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0, 62 Gram, 1 (satu) buah skop plastik sendok sabu, dan 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong.

AKP Aris menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan disalah satu pangkalan Angkutan Umum sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Binjai terjun ke Tkp, dan melakukan under cover buy (penyamaran), menyaru sebagai pembeli. Namun saat akan bertransaksi tersangka yang curiga pembelinya adalah polisi, sempat melakukan perlawanan sembari mengambil kesempatan membuang barang bukti paketan sabu ketanah.

Tak mau terkecoh petugas yang melihat tersangka membuang sesuatu langsung mengambil barang tersebut, ternyata yang dibuang tersangka adalah dua paket sabu. Selanjutnya petugas kembali menggeledah seputaran Tkp dan menemukan 20 plastik klip kosong (tempat sabu) dan 1 buah skop sendok sabu. Namun saat di introgasi tersangka tak mengakui sejumlah barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti diboyong ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini Sat Narkoba Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba yang memang berdampak pada rusaknya mental generasi.muda", tegas AKP Aris Fianto, SH. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.